News

Munaslub IWAPI Sepakat Berhentikan Nita Yudi dari Ketua Umum

Bagikan:FacebookX
Munaslub IWAPI diusulkan oleh sejumlah DPD provinsi menyusul dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART)
Para peserta Munaslub IWAPI di Bandung, Jawa Barat, 29-30 Oktober 2026. Foto: dok. jurnas

BANDUNG, Jurnas.com — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Bandung, Jawa Barat, pada 29-30 Okotber 2026, memutuskan memberhentikan Nita Yudi dari jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWAPI periode 2021–2026 serta memilih dan mengangkat Hana Fadel Mohammad secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026–2031.

Penyelenggara Munaslub IWAPI menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam forum Munaslub yang dihadiri 26 dari 37 DPD IWAPI provinsi dan telah melalui verifikasi mandat, serta memenuhi ketentuan kuorum AD/ART IWAPI.

Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Pelaksana Munaslub Dr. Masrura Ram Idjal menjelaskan bahwa Munaslub IWAPI diusulkan oleh sejumlah DPD provinsi menyusul dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan dan Ketentuan Organisasi (PKO), serta Kode Etik IWAPI. Usulan tersebut, menurutnya, memperoleh dukungan sedikitnya dua pertiga dari jumlah DPD provinsi se-Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Munaslub, penyelenggara telah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan. Menurut Masrura, dukungan DPD pengusul, proses konsultasi, serta kehadiran peserta menjadi dasar penyelenggara menyatakan bahwa Munaslub dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART IWAPI.

Verifikasi Peserta dan Pemenuhan Kuorum

Fatmah, selaku pimpinan sidang pembukaan sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Munaslub, menjelaskan bahwa sebelum persidangan dilanjutkan, ia terlebih dahulu memastikan jumlah peserta yang hadir untuk menentukan terpenuhinya kuorum.

Menurut Fatmah, kehadiran perwakilan 26 DPD provinsi telah melampaui dua pertiga dari total 37 DPD provinsi. Atas dasar itu, ia menyatakan persidangan Munaslub dapat dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART IWAPI.

Sekretaris SC sekaligus sekretaris sidang, Rahmawati Dzaelani, menambahkan bahwa mandat seluruh DPD yang hadir telah diverifikasi.

Menurutnya, hasil verifikasi tersebut memastikan keabsahan peserta untuk mengikuti Munaslub serta terpenuhinya ketentuan AD/ART mengenai keabsahan penyelenggaraan forum.

Kesempatan Klarifikasi dan Keputusan Pemberhentian

Dr. Inche DP Sayuna, yang memimpin Sidang Pleno II tentang Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi, menjelaskan bahwa forum tetap memberikan kesempatan kepada Nita Yudi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran AD/ART dan menyampaikan pertanggungjawaban.

Menurut Inche, Nita Yudi tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan di forum Munaslub. Ia menyampaikan bahwa forum kemudian memutuskan menolak laporan pertanggungjawaban dan memberhentikan Nita Yudi sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021–2026.

Selanjutnya, Inche menyampaikan bahwa forum Munaslub secara aklamasi memilih dan mengangkat Hana Fadel Mohammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026–2031.

“Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa masa kepengurusan Nita Yudi periode 2021–2026 telah berakhir,” kata Inche.

Pemilihan Hana menjadi kelanjutan dari rangkaian pembahasan dalam forum, mulai dari verifikasi peserta dan penetapan kuorum hingga keputusan atas pertanggungjawaban ketua umum sebelumnya. Dengan penetapan itu, forum memberikan mandat kepada Hana untuk memimpin DPP IWAPI pada periode 2026–2031.

Ke depan, tindak lanjut keputusan Munaslub akan menjadi bagian penting dalam proses pergantian kepemimpinan IWAPI. Kejelasan administrasi keputusan, komunikasi antarpengurus, serta koordinasi dengan DPD diperlukan agar pelaksanaan kegiatan organisasi dan pelayanan kepada anggota dapat berjalan secara berkesinambungan.