https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wakil Ketua MPR Tunggu Langkah Konkret Presiden Revisi Kebijakan yang Ditolak Masyarakat

Aliyudin Sofyan | Kamis, 10/06/2021 12:31 WIB



Komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo, yang memberi respon positif atas kritik dan koreksi dari publik, terkait investasi industri minuman beralkohol (minol).

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres 49/2021, investasi industri minuman beralkohol (minol) dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagai revisi atas aturan Perpres 10/2021 yang membuka peluang investasi minol.

Baca juga :
KPK Usut Aliran Uang Suap Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok

Namun Hidayat Nur Wahid menyoroti dimasukkannya secara khusus perdagangan besar hingga perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal dalam Perpres 49/2021. 

Sesuatu yang mestinya diberlakukan sesuai dengan prinsip mengapa perpres itu direvisi. Tetapi di luar urusan minol, Hidayat juga kembali mengingatkan bahwa Pemerintah pernah mendapatkan penolak dari masyarakat luas dan pemerintah menyampaikan kesediaan untuk melakukan koreksi.

Baca juga :
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI

Seperti komitmen untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan Kamus Sejarah Indonesia.

“Kami apresiasi Presiden Jokowi mau merevisi kebijakan minol yang ditolak masyarakat luas, namun komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (10/6/2021).

Baca juga :
Warga Greenland Demo, Tolak Pembukaan Konsulat AS

Hidayat menjelaskan, dalam Perpres 49 tahun 2021 yang merevisi Perpres nomor 10 tahun 2021, Industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, maupun malt dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Namun, dirinya mengkritisi dimasukkannya ayat baru (3a) pada pasal 6 Perpres 10/2021 mengenai penegasan pembukaan investasi untuk perdagangan besar minuman keras (miras), perdagangan eceran miras, hingga perdagangan eceran kaki lima miras.

Memang, keterbukaan 3 sektor tersebut sudah ada sejak rezim Perpres nomor 44 tahun 2016 yang kemudian dicabut oleh Perpres 10/2021. Namun pada Perpres 44/2016 pun keterbukaan investasi perdagangan alkohol hanya dicantumkan di lampiran dan memiliki persyaratan yang jelas.

Adapun dalam Perpres 49/2021, selain penegasan di batang tubuh, syarat investasi perdagangan miras hanya disebutkan secara umum di Pasal 6 ayat (1) huruf d tanpa penjelasan lebih lanjut dan tidak terdapat di dalam lampirannya.

“Seolah-olah Pemerintah menutup investasi industri miras, namun membuka seluas-luasnya investasi perdagangan miras. Ini harus dikoreksi sesuai dengan spirit mengapa revisi perpres itu dilakukan, misalnya dengan diberikan persyaratan yang secara ketat dan jelas dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa HNW, ini menegaskan, semestinya PR revisi kebijakan Pemerintah tidak berhenti sampai di Perpres investasi miras. HNW mencatat setidaknya masih ada tiga kebijakan pemerintah yang menuai penolakan luas, sehingga dijanjikan akan direvisi.

Ketiga kebijakan yang ditolak oleh masyarakat luas tersebut adalah hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (2020-2035). Hilangnya frasa Iman dan Takwa kepada Tuhan YME.

Serta kewajiban memasukkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57/2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Dan Kamus Sejarah Indonesia yang pada jilid 1 nya (fase dari tahun 1900-1950) tidak mencantumkan tokoh-tokoh Bapak Bangsa dari kalangan Umat Islam, padahal mereka  sangat berjasa dalam fase yang oleh Kamus itu disebut sebagai fase Pembentukan Bangsa (dari tahun 1900-1950). 

Seperti, KH Hasyim Asyari, KH Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, Mr Syafrudin Prawiranegara, M Natsir, hingga Jong Islamieten Bond. Sementara pada jilid 1 itu malah memasukkan tokoh-tokoh PKI yang memberontak terhadap pemerintah RI yang sah seperti Alimin, Semaun, Musso, DN Aidit, dan Amir Syarifudin.

“Langkah konkret Presiden Jokowi yang merevisi aturan perpres investasi miras itu harus dilanjutkan oleh Pemerintah untuk merevisi aturan-aturan kontroversial lainnya, yang ditolak keras oleh Masyarakat luas dan Pemerintah telah berkomitmen untuk memperbaikinya. Seperti  yang terkait dengan tiga aturan/produk kebijakan di atas. Hal ini dalam rangka menjaga marwah negara, kepercayaan masyarakat, menghindarkan dari penyimpangan terhadap UU dan sejarah yang benar. Serta mengurangi keresahan bangsa di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Kontroversial Kebijakan Revisi

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777