https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim Akui Adanya Diskrimasi, HNW: Kenapa Masih Menjatuhkan Sanksi

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 28/05/2021 16:39 WIB



Majelis hakim yang mengakui adanya diskriminasi yang bisa diartikan sebagai adanya ketidakadilan hukum, tetapi tetap saja menjatuhkan sanksi hukum Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, ikut mengomentari putusan pengadilan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) pada  kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat. Menurut Hidayat vonis majelis hakim kepada HRS berupa denda sebesar Rp 20 juta terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan keadilan hukum.

HNW sapaan akrab Hidayat mengutarakan bahwa kesan tersebut mudah disimpulkan, apalagi dengan membaca dan memahami isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut secara utuh.

Di bagian pertimbangan hakim, disebutkan bahwa majelis hakim mengakui adanya diskriminasi penegakan hukum dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 terhadap Habib Rizieq. Karena di banyak kasus lain, pelanggaran prokes tidak diproses ke jalur pidana. Hal ini  menjadi alasan bahwa hakim hanya menjatuhi vonis denda, bukan pidana penjara.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

“Dari pertimbangan tersebut, dapat dipahami bahwa majelis hakim menilai ada diskriminasi dan ketidakadilan hukum. Apalagi kasus-kasus kerumunan yang tidak ditindaklanjuti itu sudah terjadi sebelum HRS diajukan ke pengadilan, juga tetap terjadi sesudah HRS dipenjara karena tuduhan kerumunan yang dituduhkan sebagai melanggar prokes covid-19. Diskriminasi dan ketidakadilan itu sangat mencolok mata,  melukai rasa keadilan publik, dan kredibilitas penegakan hukum,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

HNW menyayangkan sikap majelis hakim yang mengakui adanya diskriminasi tapi tetap menjatuhkan vonis pidana, walaupun hanya berupa denda.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

“Padahal hukum itu esensinya adalah Keadilan. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang salah satu aspeknya adalah equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Dan sayangnya majelis hakim yang mengakui adanya diskriminasi yang bisa diartikan sebagai adanya ketidakadilan hukum, tetapi tetap saja menjatuhkan sanksi hukum,” tuturnya.

HNW berharap atas pertimbangan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dapat berinstropeksi diri dengan menegakkan hukum secara benar, agar diskriminasi dan ketidakadilan hukum ini tidak terus berlanjut. Apalagi, sebelumnya, jaksa penuntut umum juga pernah menunjukan ketidak profesionalan atas tuduhannya kepada Habib Rizieq, dan mengakui salah serta meminta maaf kepada HRS.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Lebih lanjut, HNW menilai adanya nuansa ketidakadilan terhadap Habib Rizieq juga tercermin dalam perkara kasus kerumunan Petamburan, di mana Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

“Habib Rizieq sudah dikenakan sanksi administrasi sebelumnya dengan membayar Rp 50 juta dalam kasus ini. Lalu mengapa hakim masih memvonis 8 bulan? Artinya, Habib Rizieq dihukum dua kali atas perbuatan yang sama, sesuatu yang jelas melanggar kaidah hukum. Apalagi dengan acara berizin itu. Hakim juga mengakui tidak terbukti adanya penghasutan. Publik pun tahu bahwa klaster baru penyebaran covid-19, akibat kerumunan di Petamburan juga tidak ada. Dengan fakta2 yang diakui Hakim, mestinya vonis untuk HRS adalah bebas murni,” tuturnya.

Karena itu Hidayat, ini berharap kepada majelis hakim di perkara Habib Rizieq terkait kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI, agar lebih berani menegakan hukum dan keadilan, dengan tak lagi membiarkan diskriminasi terus terjadi.

“Apabila memang tidak perlu diproses secara hukum pidana, ya harus tegas menyatakan hal tersebut di amar putusan. Jangan di pertimbangan mengakui adanya diskriminasi, tetapi di amar putusan tetap menjatuhkan hukuman,” ujarnya.

“Apalagi di Kasus RS UMMI, fakta persidangan menunjukan bahwa keterlambatan hasil tes swab dilaporkan ke Dinkes Kota Bogor karena hasil tersebut dibawa oleh polisi, bukan karena kelalaian RS maupun HRS. Pentingnya penegakan hukum yang adil, tanpa diskriminasi juga agar harapan Majelis Hakim terhadap HRS sebagai tokoh masyarakat yang dihormati,  dapat mengedukasi masyarakat, bisa terlaksana dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Waihd Habib Rizieq Majelis Hakim Ketidakadilan Diskriminasi

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777