https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Simpan Ekstasi, Ancaman Berat Menanti Ridho Rhoma

Untung Subagja | Senin, 08/02/2021 16:18 WIB



Dua kali terjerat narkoba dan menyimpan ekstasi, Ridho Rhoma terancam hukuman berat. Berapa tahun? Ridho Rhoma berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pedangdut Ridho Rhoma diringkus polisi di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi. Ridho pun terancam hukum berat atas kasus ini.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Ketika dilakukan penggeledahan, Ridho kedapatan menyimpan ekstasi di kantong celananya.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

“Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Yusri.
Masih dari keterangan Yusri, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya pun dinyatakan positif amphetamine.

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter

Menurut Yusri, Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009.

"Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelasnya.

Baca juga :
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau

“Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkasnya.


Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Ridho Rhoma Ekstasi

Olahraga

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777