https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Gery David Sitompul | Sabtu, 11/07/2026 18:49 WIB



Komisi III DPR RI akan membentuk Panja  untuk mengawasai penanganan tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasai penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja. Itu di tingkat Komisi III. Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus langsung pembentukannya," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca juga :
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dia menjelaskan panja akan mengawasi secara rinci proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi, sekaligus memastikan hak seluruh pihak dalam proses hukum tetap terpenuhi.

"Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakkan hukum ya, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ya. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan ya. Mungkin itu," jelasnya.

Baca juga :
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca juga :
Komisi III Dukung Polri Usut Korupsi DMO Batu Bara

Rudi mengatakan pelimpahan ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Di mana, sinergi itu akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," kata dia.

Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial DR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Polisi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang terkait dengan perkara ini.

Salah satunya lokasi yang digeledah ialah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.

Selain itu, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Korupsi Batu Bara

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777