https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dorongan Implementasi Lemah, Aplikasi Pendidikan Inklusif Lambat

Rizki Ramadhan | Senin, 29/06/2020 20:21 WIB



Lestari Moerdijat menyatakan lemahnya sanksi dalam payung hukum mengenai pendidikan inklusif menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan lemahnya sanksi dalam payung hukum mengenai pendidikan inklusif menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan.

"Pendidikan inklusif itu sudah dibahas pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar pada tahun 2000, tetapi implementasi pendidikan inklusif di Tanah Air tidak didorong oleh kewajiban yang mengikat atau minimal ada sanksi bila daerah tidak merealisasikannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pendidikan inklusif itu menyasar disabilitas dan non-disabilitas seperti peserta didik di daerah tertinggal, difabel karena kecelakaan, malpraktek dan sejumlah penyebab lainnya.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Karena dalam implementasinya tidak diatur soal sanksi hukum, tambah Legislator Partai NasDem, maka undang-undang yang mengatur pendidikan inklusif juga tidak aplikatif.

Hingga saat ini, jelas Rerie, cukup banyak peraturan terkait pendidikan inklusif, antara lain Permendiknas No 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Tetapi sejumlah aturan itu dorongan implementasinya lemah."

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Lemahnya implementasi, jelas dia, juga terjadi pada penerapan pola pendidikan jarak jauh (PJJ). Pola PJJ ini sudah diatur sejak 2003 dalam UU Sisdiknas. Setelah 17 tahun undang-undang itu berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.

Soal nomenklatur PJJ misalnya, menurut Rerie, dalam undang-undang disebut Pendidikan Jarak Jauh, tetapi dalam implementasi disebut Pembelajaran Jarak Jauh. "Artinya, ada ketidakpahaman penyusun undang-undang."

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

Juga soal e-learning yang sudah diamanatkan dalam UU 12 tahun 2012, jelasnya, setelah delapan tahun tak ada yang bergerak untuk pembenahan di tengah majunya teknologi.

Pembuatan undang-undang yang menyasar pendidikan secara teknis, tegas Rerie, mesti diikuti implementasi dengan tanggung jawab etis. "Muaranya kejelasan hukum melalui sanksi tegas," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pendidikan Inklusif

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777