https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenag Pertimbangkan Cabut Moratorium Izin Umrah

Untung Subagja | Selasa, 14/01/2020 21:35 WIB



Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU Melempar jumrah (Foto: VOA)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agamma (Kemenag) sedang pertimbangkan mencabut moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen PHU Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi. Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.

“Moratorium kita targetnya tanggal akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita hindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tegas Nizar.

Baca juga :
Iran dan Pakistan Bertemu Bahas Proposal Perdamaian Perang

Pernyataan tersebut disampaikan Nizar saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020).

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Baca juga :
Komisi IX DPR Desak Evaluasi Sistem UKOM Calon Dokter

Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.

Baca juga :
Badan Geologi Minta Waspadai Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenag umrah PPIU morotarium

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777