Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam, Kepulauan Riau, terkait RUU Penyadapan. Aspirasi dan masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya akan dijadikan bahan dalam penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan.
“Saat ini kita membutuhkan Undang-Undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu, hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan dalam kunjungan kerja Baleg ke Polda Kepri, Batam, Senin (6/7).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU Penyadapan ini nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan penyadapan. Mulai dari lembaga atau instansi yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaannya, jangka waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyadapan.
Ia menilai tidak semua persoalan hukum bisa dilakukan penyadapan. Penyadapan hanya akan diberlakukan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius terhadap negara dan masyarakat, serta pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Dengan kata lain, Baleg ingin memastikan agar RUU Penyadapan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak privasi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, berbagai pengalaman aparat di lapangan menjadi bahan penting dalam penyusunan norma hukum.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Penyadapan ini. Menurutnya, kehadiran Baleg menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, dan hambatan serta kebutuhan di lapangan terkait pelaksanaan penyadapan. Termasuk ketika menangani perkara yang membutuhkan respons cepat.
“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakukan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,”ungkap Asep Safrudin.
Diakuinya dalam praktiknya aparat kepolisian menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penyadapan, termasuk ketika menangani perkara yang urgent, membutuhkan waktu yang sangat cepat. Sementara terlebih dahulu harus melewati perizinan formal. Ia berharap, izin tersebut tidak semata-mata melalui jalan formal, tetapi juga bisa dilakukan melalui komunikasi non formal, seperti lewat Hp, zoom dan lain sebagainya.
Dengan adanya RUU Penyadapan ini pihaknya berharap dapat menjadi satu payung hukum bagi jajaran kepolisian, dan tentunya APH lainnya dalam melakukan penyadapan sebagai salah satu cara pencarian alat bukti dalam penegakan hukum.
Selasa, 07/07/2026 12:50 WIB