https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Ini, Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Untung Subagja | Senin, 09/12/2019 09:55 WIB



Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami bakal menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan Galih Ginanjar keluar tahanan tanpa ditemani Barbie Kumalasari. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami bakal menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang ketiganya yang kerap disebut Trio Ikan Asin ini diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang kasus `bau ikan asin` itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata `ikan asin` yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Baca juga :
98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Baca juga :
Produk KMNP di Bantul Tembus SPPG hingga Ritel Modern

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.



Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Trio Ikan Asin Galih Ginanjar PN Jaksel Pablo Benua Rey Utami

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777