https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendes: Gunakan Dana Desa Setransparan Mungkin

Rizki Ramadhan | Kamis, 21/11/2019 12:52 WIB



Halim berharap sehingga seluruh warga desa akan tahu karena meraka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dengan kategori Kementerian Sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta (21/11/2019). Foto: Biro pers Wapres

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dengan Kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta (21/11).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penghargaan ini sebagai pemicu Kemendes PDTT untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Yang terpenting dari penerimaan penghargaan ini adalah pertama, lebih jadi pemicu Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan keterbukaan informasi untuk masyarakat. Kedua, mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi proses pembangunan di desa," ujarnya saat ditemui usai menerima penghargaan.

Baca juga :
Trump Klaim Perdamaian dengan Iran Semakin Dekat

Keberhasilan pembangunan di desa menurutnya, salah satunya adalah ditopang oleh keterbukaan informasi. Semakin transparan pembangunan di desa maka akan semakin sukses, karena banyak yang mengamati, mencermati, maka kinerja semakin baik.

"Maka dengan penghargaan yang kita terima ini, saya mengajak semua pihak utamanya di internal Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat pemerintah desa untuk menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin," pesannya.

Baca juga :
Hari Ini Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

Dengan begitu, Halim berharap sehingga seluruh warga desa akan tahu karena meraka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.
Halim juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini.

"Saya tentunya berterima kasih Kemendes PDTT mendapat anugerah dengan memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif, ini adalah penghargaan tertinggi yang ada di Komisi Informasi Pusat dan tentu semua ini hasil kerjakeras seluruh jajaran utamanya Sekjen, Dirjen, Humas dan seluruh tim yang ada di Kemendes PDTT.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Ichtiarto mengatakan bahwa ini merupakan lompatan besar dari sebelumnya ada di tahapan cukup informatif, untuk tahun ini masuk kualifikasi badan publik informatif. Hal tersebut menurutnya didukung dengan banyaknya perubahan.

Baca juga :
Hari Selasa, Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram

"Kenapa kementerian kita termasuk informatif karena kita melakukan banyak sekali perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang diluar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali. Kedua, integrasi. Kalau dulu informasi ada dimana-mana, sekarang informasi terpusat di PPID," terangnya.

Boni berharap kedepan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi, dan akurat. Dengan capaian ini tidak terlena tapi akan meningkatkan lagi keterbukaan publik di Kemendes PDTT hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014.

Kemendes PDTT beserta kategori 11 Kementerian lainnya mendapat penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 kategori kementerian sebagai Badan Publik Informatif, dalam implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777