https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Fakta Tugas dan Wewenang MPR

Syafira | Rabu, 08/05/2019 15:12 WIB



Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Mungkin selama ini masyarakat lebih banyak fokus mengamati kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena sebagai wakil rakyat. Padahal, ada lembaga  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menjadi tulang punggung kokohnya negara.

Tak ada salahnya kita mengetahui lebih jelas tugas dan wewenang MPR, karena merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut;

Baca juga :
Partai Gelora Kecam Keras Israel dan Tuntut Pembebasan Segera WNI yang Dicu

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu.

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR.

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden daniatau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.

Baca juga :
Wamenhaj Bertolak ke Saudi, Pastikan Kesiapan Jemaah Jelang Puncak Haji

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777