https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Realisasi Permen OKP Masuk Kampus Tunggu Kemenkumham

Mutiul Alim | Kamis, 22/11/2018 08:50 WIB



Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan. Menristekdikti Mohamad Nasir di hadapan mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makassar

Jakarta – Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan.

Pasalnya, menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, permen tersebut hingga hari ini masih ada di meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk proses penomoran.

“Permen 55 2018 itu kan lembaran negara. Sudah masuk ke Kemenkumham. Penomoran dan pengumuman lembaga negara nanti oleh Kemenkumham,” kata Menteri Nasir usai kegiatan SNI Awards di Jakarta pada Rabu (21/11) malam.

Baca juga :
Lawan Persebaya, Pelatih Persik Tak Ubah Gaya Bermain Timnya

Nasir mengatakan, pihaknya terus aktif mendorong penerbitan Permenristekdikti 55/2018 tersebut. Harapannya, pada Desember ini proses di Kemkumham sudah rampung.

“(Harusnya) awal 2019 sudah harus berjalan,” ujarnya singkat.

Baca juga :
Warga Gaza Kembali Gagal Haji Imbas Pembatasan oleh Israel

Sebelumnya, Permenristekdikti 55/2018 tentang PIB menggandeng organisasi ekstra kampus atau organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) untuk menangkal penyebaran paham radikal dan intoleranisme di lingkungan perguruan tinggi.

Pembinaan ideologi tersebut, menurut Menristekdikti, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB), yang anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh organisasi ekstra kampus, di bawah pengawasan rektor.

Baca juga :
Kampus Binus di Jakarta Barat Kebakaran

“Ini sinergi. Dalam dunia sudah tidak bisa black and white. Itu (organisasi ekstra, red) bagian dari perguruan tinggi, baik intra maupun ekstra. Tidak bisa lagi bicara kamu atau saya. Harus interpendensi, saling berpengaruh,” tandas Nasir.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Permen 55/2018 Mohamad Nasir Perguruan Tinggi

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777