https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara

Eka Wahyu Pramita | Senin, 25/06/2018 19:40 WIB



Jennifer Dunn dijatuhi vonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis Jennifer Dunn lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (Foto: Grid.ID)

Jakarta - Aktris Jennifer Dunn (28) akhirnya menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.

Perempuan yang akrab disapa Jeje itu mendengar vonis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Senin (25/6) dengan mengenakan kemeja putih dan vest berwarna terracota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn.

Baca juga :
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi.

Hukuman itu telah dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca juga :
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5) sore. Jennifer dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
"Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa,"  ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Jennifer Dunn Vonis Narkoba Kabar Artis

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777