https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hotman Paris: RUU KUHAP Jamin Hak Advokat yang Tidak Didapatkan

Samrut Lellolsima | Senin, 21/07/2025 18:39 WIB



Itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Tangkapan layar advokat Hotman Paris. (YouTube TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan advokat menyatakan dukungannya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah bergulir pembahasannya di Komisi III DPR RI.

Advokat Hotman Paris menyebutkan, RUU KUHAP penting untuk menjamin hak-hak yang selama ini tidak didapatkan oleh advokat. Kata dia, selama ini pengacara hanya seperti patung saat mendampingi kliennya.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

Salah satu contohnya, saat Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Pengacara Jokowi hanya duduk di belakang hingga seolah-olah profesi itu tak memiliki harga diri.

"Itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah," jelas Hotman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Hotman sendiri sudah 43 tahun menjadi pengacara yang menangani kasus-kasus besar di tanah air maupun luar negeri. Namun, 10 tahun terakhir ini dia juga menangani kasus yang rata-rata korbannya rakyat kecil.

“Saya berterima kasih kepada Komisi III DPR RI yang memberikan hak kepada tersangka, terlapor, atau saksi, untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, di dalam revisi KUHAP,” jelas Hotman.

Baca juga :
Perkuat Ketahanan Pangan, DPR Dorong Percepatan Program Strategis Kementan

"Mudah-mudahan itu tidak berubah," imbuhnya.

Di sisi lain, Hotman mengatakan bahwa di Indonesia terdapat 194 juta penduduk miskin dari total 280 juta populasi. Artinya, kata dia, 194 juta warga Indonesia tidak mampu menyewa pengacara jika berhadapan dengan hukum.

Mekanisme praperadilan, dilanjutkan Hotman, adalah kunci untuk mengungkap apakah hukum acara sudah dilaksanakan secara benar. Maka, kata dia, perlu ada pasal yang jelas dalam mengatur hak praperadilan bagi tersangka.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hotman Paris pengacara RUU KUHAP rapat dengar pendapat

Terkini | Rabu, 05/08/2026 20:36 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777