https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Daftar Lengkap Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya

Mutiul Alim | Minggu, 20/07/2025 06:10 WIB



Permendikdasmen terbaru menyertakan sejumlah tugas tambahan lain yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak enam jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Ilustrasi guru mengajar di kelas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menetapkan sejumlah tugas tambahan lain bagi guru dalam rangka pemenuhan beban kerja 24 jam per minggu. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Tugas tambahan merupakan satu dari lima kegiatan yang wajib dilakukan guru dalam memenuhi tugas dan fungsinya, yaitu: Merencana Pembelajaran atau Pembimbingan; Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan; Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan; Membimbing dan Melatih Murid; dan Melaksanakan Tugas Tambahan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merinci enam tugas tambahan guru yang meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan.

Baca juga :
Hardiknas 2026, Mendikdasmen: Pendidikan untuk Membentuk Karakter Bangsa

Dan, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau tugas tambahan lain.

Permendikdasmen terbaru menyertakan sejumlah tugas tambahan lain yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak enam jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.

Baca juga :
Paskibra Hardiknas 2026, Cermin Semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua

Adapun tugas tambahan lain tersebut beserta ekuivalensinya ialah:

1. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek

Satu guru membimbing satu hingga tiga rombongan belajar (rombel) dengan jangka waktu paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensinya dua jam untuk satu rombel.

2. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi

Ekuivalensi dua jam diberikan untuk satu guru dalam satu satuan pendidikan dengan durasi paling singkat satua tahun ajaran. Guru yang dapat mengkonversi tugas ini sebelumnya harus telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.

Baca juga :
Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang

3. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Satu guru pada satu satuan pendidikan melaksanakan tugas tambahan lain ini paling singkat satu tahun ajaran. Anggota yang tergabung Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ekuvalensinya dua jam untuk koordinator tim dan satu jam untuk anggota.

4. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan

Satu guru terlibat dalam jabatan kepanitiaan paling singkat satu bulan, dan dibatasi hanya untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.

5. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan

Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya, tiga jam untuk tingkat nasional, dua jam untuk provinsi, dan satu jam untuk kabupaten/kota.

6. Tutor pada Pendidikan Inklusi

Satu guru bertugas sebagai tutor maksimal enam jam tatap muka dengan durasi paling singkat satu semester. Ekuivalensinya satu jam tatap muka sama dengan satu jam pelaksanaan tugas guru.

7. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang Pendidikan

Satu guru melaksanakan satu program nasional bidang pendidikan tertentu dengan ekuivalensi satu jam.

8. Peserta Program Pengembangan Kompetensi KKG/Komunitas/Organisasi Profesi

Satu guru untuk satu pengembangan kompetensi dalam satu sementara dengan ekuivalensi satu jam.

9. Koordinator KKG/MGMP

Satu guru dalam satu satuan pendidikan menjadi koordinator KKG/MGMP paling singkat satu tahun, untuk ekuivalensi satu jam.

10. Pengurus Ormas Nonpolitik

Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu tahun untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.

11. Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintahan Nonstruktural

Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemdikdasmen Beban Kerja Guru Pemenuhan 24 Jam Pelajaran

Terkini | Kamis, 06/08/2026 00:45 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777