https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief

Gery David Sitompul | Selasa, 15/07/2025 18:26 WIB



Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief pada Selasa, 15 Juli 2025.

Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya dijemput  paksa penyidik saat tengah bermain dengan anaknya. 

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

“(Saat dijemput paksa) di rumah ada istri. Tadi (Ibrahim) lagi main sama anak,” kata Indra saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Indra mengatakan, Ibrahim dijemput dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum dibawa ke Kejagung, ia sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kejaksaan.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Ibrahim yang dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan diboyong ke Kejagung dan tiba di lobi Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14.35 WIB. Saat dijemput paksa Kejaksaan, Ibrahim disebutkan tidak membawa dokumen apa-apa. 

Adapun pada hari ini, Kejagung memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Pria yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu datang didampingi kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea

Baca juga :
Menilik Sejarah Pembentukan Kejaksaan Agung dan Tugasnya

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777