https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Khofifah Soal Penganggaran Dana Hibah Jatim

Gery David Sitompul | Jum'at, 11/07/2025 17:38 WIB



Khofifah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 kemarin. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok. jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal proses penganggaran hingga pelaksanaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Khofifah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 kemarin.

"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Pemeriksaan Khofifah kemarin merupakan penjadwalan ulang pada pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Terkini | Kamis, 06/08/2026 20:15 WIB

News

KPK Bidik PT SGP dan Anak Usaha Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

News

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang

News

Awali Safari Sulteng, Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah PWNU

News

DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla

News

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan

News

Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777