Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat pengawasan internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, mekanisme pengawasan yang sudah tersedia harus dijalankan lebih ketat agar tidak kembali kecolongan, terutama dalam pengelolaan anggaran penanggulangan bencana.
“Kalau secara mekanisme itu sudah ada, tinggal lebih diperketat lagi pelaksanaannya. Saya kira semuanya sudah berjalan tetapi ternyata bobol, itu yang perlu lebih diawasi oleh internalnya (BNPB),” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (14/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan seusai menghadiri Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim. Ia menilai, dugaan korupsi di lingkungan BNPB menjadi persoalan serius karena lembaga tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan bencana dan perlindungan masyarakat terdampak.
Marwan menyayangkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan. Menurutnya, penyalahgunaan dana tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan penanganan cepat ketika bencana terjadi.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran BNPB tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana secara optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tentu dalam suasana yang seperti ini kami sangat prihatin,” ujarnya.
Marwan juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Sudah terjadi sehingga prosesnya harus dengan pendekatan hukum, sudah berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB Rustian, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
KPK kemudian menahan lima orang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas seluruh pihak yang ditahan.
Sementara itu, Rustian telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu siang dan keluar dari gedung pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Rabu, 14/10/2026 17:05 WIB