Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyidangkan 36 anggota DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam pun mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan perilaku legislator yang dinilai melanggar etika.
Ajakan tersebut disampaikan Dek Gam saat menghadiri seminar MKD DPR RI bertajuk Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan di Banda Aceh.
Menurut Dek Gam, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu MKD mengawasi perilaku anggota dewan sekaligus menjaga kehormatan lembaga legislatif.
“MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI,” kata Dek Gam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10).
Politikus PAN itu menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui surat maupun mendatangi langsung kantor MKD di Jakarta.
Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti. MKD juga akan meminta keterangan dari pelapor untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan,” ujarnya.
Dek Gam mengungkapkan, MKD telah menangani berbagai perkara etik dengan jenis pelanggaran dan tingkat sanksi yang berbeda-beda.
Sanksi terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar dapat berupa kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani MKD di antaranya dugaan penghinaan terhadap wartawan, pernyataan tidak pantas, aksi berjoget yang menuai sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” katanya.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan, MKD turut menyediakan saluran pelaporan melalui nomor 0858-1972-2641. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dengan menyertakan bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD tercatat telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR selama periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat itu.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Rabu, 14/10/2026 17:05 WIB