https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter dari Proyek Iklan BJB Rp410 Miliar

Gery David Sitompul | Senin, 12/10/2026 22:22 WIB



KPK menduga sekitar 50 persen dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp410 miliar tidak digunakan untuk kebutuhan penempatan iklan BJB. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). (Foto: Web BJB)

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana non-budgeter yang dari pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

KPK menduga sekitar 50 persen dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp410 miliar tidak digunakan untuk kebutuhan penempatan iklan (placement).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Officer PPA Devisi Umum BJB Kantor Pusat, Khandinar Sidiq sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan BJB pada Senin, 12 Oktober 2026

Baca juga :
KPK Cecar Aspri Ridwan Kamil terkait Transaksi di Rekening

"Bahwa sebagian atau sekitar 50 persen dari nilai pengadaan sejumlah Rp410 miliar, separuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Yang kemudian dari dana non-budgeter itulah penyidik fokus melakukan penelusuran berkaitan dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menuturkan penelusuran aliran uang ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap siapa yang menerima dana tersebut dan untuk kepentingan apa uang itu digunakan.

Baca juga :
KPK Kembali Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

"Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa," kata Budi.

"Sehingga dalam proses penyidikannya menjadi utuh, mulai dari dugaan pengondisian pada mekanisme pengadaan barang dan jasa sampai penelusuran aliran uang dana non-budgeter yang disisihkan dari total nilai proyek pengadaannya," tambahnya.

Baca juga :
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit

Sementara itu, seorang saksi atas nama Nia Kania selaku Direktur Keuangan BJB periode 2021-2023, mangkir atau tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi tersebut pada Kamis pekan ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec). Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.

Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut. Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). 

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi BJB Bank Jawa Barat Korupsi Dana Iklan Dana Nonbudgeter

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777