Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah.
Meski total biaya penyelenggaraan tersebut ditetapkan pada angka itu, beban pelunasan yang ditanggung jemaah turun rata-rata Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga memberikan keringanan bagi calon jemaah haji Indonesia.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan, skema pembiayaan haji dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” tutur Sari dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.
Sebagai jnformasi, dari rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Sari, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Karena itu, keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan dana haji perlu dijaga.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta
Dalam struktur pembiayaan 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual (virtual account) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan tersebut menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan biaya juga memperhitungkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI merumuskan pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Komponen biaya penyelenggaraan haji mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup (living cost), pembinaan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi. Di Arab Saudi, biaya juga mencakup transportasi, layanan akomodasi dan konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Besaran Bipih setiap jemaah dapat berbeda sesuai embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan komponen biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur, dengan kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sambut Positif Penurunan Biaya
Penurunan biaya tersebut disambut positif calon jemaah haji. Masnun, calon jemaah haji asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kerja sama DPR dan pemerintah dalam menetapkan skema pembiayaan yang lebih meringankan jemaah.
“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon.
Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI. Melalui skema pembiayaan tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengabaikan kualitas pelayanan serta keberlanjutan dana yang menjadi amanah bagi jemaah saat ini dan generasi mendatang.
Senin, 12/10/2026 17:42 WIB
Senin, 12/10/2026 16:43 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB