Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk mengusut polemik dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli menilai forum resmi diperlukan untuk mempertemukan dokumen dan keterangan dari KPU, Bawaslu, pemerintah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses konsultasi rancangan peraturan tersebut.
Menurut dia, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan di ruang publik karena menyangkut proses pembentukan aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Doli menjelaskan, dirinya telah menyiapkan dokumen tertulis, rekaman video, serta catatan pembahasan saat menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023. Ia mengaku tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen konsultasi yang diterima DPR maupun dalam pembahasan RDP yang diikutinya.
Ia juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya untuk menyamakan catatan mengenai proses penyusunan PKPU tersebut.
Doli menyerahkan penentuan jadwal RDP kepada pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan DPR. Meski saat ini memasuki masa reses, ia menyebut pembahasan dapat dilakukan lebih cepat apabila persoalan tersebut dinilai mendesak.
Menurutnya, Komisi II juga telah menjadwalkan dimulainya pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 2 November 2026. Dalam agenda tersebut, penyelenggara pemilu direncanakan menjadi pihak yang dipanggil pada tahap awal.
“Apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya, itu tergantung pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR-nya,” ujarnya.
Doli menilai polemik ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata cara penyusunan peraturan penyelenggara pemilu. Ia menegaskan, PKPU dan Peraturan Bawaslu merupakan aturan turunan yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Karena itu, proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah perlu dijalankan secara transparan, termasuk melalui penyampaian draf dan daftar perubahan yang dapat ditelusuri.
Doli juga membuka kemungkinan untuk kembali menghadirkan pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan, termasuk Hasyim, apabila diperlukan dalam pemeriksaan.
Ia berharap forum tersebut dapat mengungkap kronologi kemunculan pasal yang dipersoalkan sekaligus menjadi bahan evaluasi agar polemik serupa tidak terulang dalam penyusunan aturan pemilu berikutnya.
Senin, 12/10/2026 16:43 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB