Pengamat Komunikasi Politik dan Pendiri Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Perjalanan panjang kisruh mengenai status ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, telah mencapai babak akhir sengketa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Oktober 2026.
Pengamat Komunikasi Politik dan Pendiri Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih menyampaikan bahwa ini merupakan catatan sejarah dan tragedi politik.
Dalam putusannya, MK memang menolak permohonan pemohon, tetapi MK juga menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Sebagai warga negara kita tetap harus menghormati putusan MK. Sedangkan seperti yang tertulis dalam aturan pendaftaran calon bahwa syarat ijazah dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi,” ungkap Frans.
Menurut Frans, keputusan MK membuat image politik yang kurang baik. Dilihat secara kasat mata, putusan MK seolah memenangkan pihak Gibran, tapi dalam bacaan putusannya menimbulkan polemik baru lagi di tengah masyarakat, khususnya kalimat yang tidak memiliki ijazah SMA itu. Efeknya bisa memungkinkan akan menimbulkan riak ke depan.
“Badan Komunikasi atau Bakom dalam hal ini harus bisa membuat pernyataan yang bisa dimengerti secara gamblang oleh masyarakat, salah dalam mengelola kata-kata justru akan merugikan pemerintah, bahkan bisa merugikan Presiden Prabowo,” tegas Frans.
Frans menggaris bawahi bahwa persoalan kasus Ijazah SMA Gibran tidak baik, dan merusak citra politik pelaksanaan Pilpres.
“Pihak yang paling dirugikan adalah pemerintah, khususnya Presiden Prabowo. Padahal Prabowo selama puluhan tahun dikenal sebagai sosok yang rajin belajar dan kaya akan berbagai literasi,” tutup Frans.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB