https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sidang MK, KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

Gery David Sitompul | Jum'at, 02/10/2026 17:57 WIB



Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengaku tidak memiliki arsip terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Saldi Isra (Foto: Yotube/Mahkamah Kosntitusi).

Jakarta, Jurnas.com - Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia mengaku tidak memiliki arsip terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia. Namun, tidak ditemukan rekam pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Baca juga :
MK Tolak Hadirkan Gibrang di Sidang Gugatan Syarat Cawapres

"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta.

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Baca juga :
Polemik Ijazah Gibran, Cek Syarat Penyetaraan Ijazah di KBRI

Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen tersebut baik ketika Gibran mulai bersekolah di Singapura maupun setelah menyelesaikan pendidikannya.

"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi.

Baca juga :
Rudianto Lallo: Living Law dalam KUHP Tak Langgar Asas Legalitas

"Betul," jawab Nur Aeni.

Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip, pihaknya tidak menemukan dokumen terkait pendidikan Gibran.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.

Nur Aeni dan Yuli hadir secara daring dalam persidangan. Keduanya juga menjelaskan sistem pendidikan yang berlaku di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Selain mereka, MK juga mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan perihal penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Pihak pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Atase Pendidikan KBRI Pendidikan Gibran Gugatan Cawapres Gibran

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777