Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengungkap adanya biaya tambahan sebesar USD 3.000 untuk setiap jemaah dalam percepatan pelaksanaan haji tahun 2024.
Hal itu disampaikan Juahir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte mengonfirmasi informasi yang diterima Juahir dari Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih.
“Apakah saudara juga dapat informasi dari pak Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri) bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?” tanya Jaksa Greafik.
"Iya, benar,” jawab Juahir.
Jaksa kemudian menggali istilah yang digunakan saat informasi tersebut disampaikan.
"Bahasanya seperti apa saat itu?” timpal jaksa.
“Bahasanya biaya 3.000,” terang Juahir.
Juahir mengatakan informasi mengenai biaya tersebut berasal dari Muhammad Al Fatih. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme pengumpulan uang tersebut di masing-masing PIHK.
Selain itu, Juahir mengungkap pernah diminta oleh terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama untuk menerima uang sebesar USD 67.000 dari perwakilan PIHK.
Dia juga mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal Kesthuri, Usman Jasad, untuk mencairkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari rekening Kesthuri.
"Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US dolar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US dolar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
Juahir mengklaim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Dia jugamengatakan pernah diperintahkan Asrul Azis Taba menarik uang sebesar US$41.000 dari rekening Kesthuri.
Dari jumlah tersebut, US$10.000 diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta. Sementara sisa US$31.000 diberikan kembali kepada Asrul.
Apakah bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan sebesar 10.000 US dolar?” tanya jaksa lagi.
“Benar,” jawab Juahir.
“Itu atas permintaan siapa?” cecar jaksa.
“Itu permintaan atas pak Asrul Azis Taba,” jawab Juahir.
Dalam persidangan perkara ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur PIHK.
Keterangan para saksi digunakan jaksa untuk mengurai proses pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk informasi mengenai pembayaran fee serta hubungan antara asosiasi dan PIHK dalam proses tersebut.
Perkara ini menjerat empat terdakwa dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Keempat terdakwa yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB