https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sidang Kuota Haji, Staf Kesthuri Ungkap Fee Percepatan USD 3.000 per Jemaah

Gery David Sitompul | Kamis, 01/10/2026 14:16 WIB



Hal itu disampaikan Juahir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengungkap adanya biaya tambahan sebesar USD 3.000 untuk setiap jemaah dalam percepatan pelaksanaan haji tahun 2024.

Hal itu disampaikan Juahir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte mengonfirmasi informasi yang diterima Juahir dari Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih.

Baca juga :
Cetak Sejarah, Dua PTKIN Masuk 10 Kampus Terbaik Indonesia

“Apakah saudara juga dapat informasi dari pak Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri) bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?” tanya Jaksa Greafik.

"Iya, benar,” jawab Juahir.

Baca juga :
Jaksa Tampilkan Barbuk Uang Rp11,4 Miliar di Sidang Korupsi Kuota Haji

Jaksa kemudian menggali istilah yang digunakan saat informasi tersebut disampaikan.

"Bahasanya seperti apa saat itu?” timpal jaksa.

Baca juga :
Saksi Ungkap Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji Diserahkan ke Aparat

“Bahasanya biaya 3.000,” terang Juahir.

Juahir mengatakan informasi mengenai biaya tersebut berasal dari Muhammad Al Fatih. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme pengumpulan uang tersebut di masing-masing PIHK.

Selain itu, Juahir mengungkap pernah diminta oleh terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama untuk menerima uang sebesar USD 67.000 dari perwakilan PIHK.

Dia juga mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal Kesthuri, Usman Jasad, untuk mencairkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari rekening Kesthuri.

"Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US dolar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US dolar?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Juahir.

Juahir mengklaim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Dia jugamengatakan pernah diperintahkan Asrul Azis Taba menarik uang sebesar US$41.000 dari rekening Kesthuri.

Dari jumlah tersebut, US$10.000 diserahkan kepada seseorang bernama Rayyan yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta. Sementara sisa US$31.000 diberikan kembali kepada Asrul.

Apakah bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan sebesar 10.000 US dolar?” tanya jaksa lagi.

“Benar,” jawab Juahir.

“Itu atas permintaan siapa?” cecar jaksa.

“Itu permintaan atas pak Asrul Azis Taba,” jawab Juahir.

Dalam persidangan perkara ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur PIHK.

Keterangan para saksi digunakan jaksa untuk mengurai proses pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk informasi mengenai pembayaran fee serta hubungan antara asosiasi dan PIHK dalam proses tersebut.

Perkara ini menjerat empat terdakwa dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Asosiasi Haji Forum Kesthuri Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas

Terpopuler

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777