Rabu, 30/09/2026 17:27 WIB

Saksi Ungkap Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji Diserahkan ke Aparat





Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta Jurnas.com Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, membenarkan adanya uang sebesar USD 1 juta bagi kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut disebut diserahkan melalui mekanisme antar-aparat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

Dalam persidangan, hakim anggota Kadek Nurhadi menggali keterangan saksi Zainal terkait percakapannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai uang tersebut.

Dalam keterangannya di BAP, Zainal mengaku memberitahu Yaqut bahwa uang USD 1 juta diterima anggota Polisi bernama Khomsin. Atas arahan Zainal Abidin, Khomsin menerima uang USD 1 juta dari Erik yang juga anggota Polisi.

Erik menyerahkan uang ke Khomsin atas arahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah disepakati Zainal Abidin.

"Ini ada keterangan saudara di poin D. Setelah saudara Yaqut Cholil Qoumas kembali ke Indonesia, saya menyampaikan bahwa ada uang sebesar seribu dolar yang dititipkan kepada Khomsin. Jawaban Yaqut Cholil Qoumas adalah, `Urusan Alex lah sama kamu itu`. Coba ingat-ingat," kata hakim Nurhadi di persidangan.

"Ia benar Yang Mulia," kata Zainal.

"Apakah ini sebelum putusan Pansus, hasil Pansus?," tanya hakim Nurhadi.

"Setelah, Yang Mulia. Setelah," jawab Zainal.

Hakim lantas mendalami lebih lanjut mengenai penyerahan uang. Zainal mengaku penyerahan uang terjadi saat Pansus Haji DPR masih bergulir.

"Soal penyerahan uang kepada Khomsin itu, itu yang apa namanya Pansus itu sudah selesai atau belum?," tanya hakim Nurhadi.

"Masih berlangsung Pansus," jawab Zainal.

"Oh masih berlangsung, tapi belum ada hasilnya," kata hakim Nurhadi menimpali.

"Uang itu tujuannya untuk apa?," tanya hakim Nurhadi.

"Ya, kalau waktu itu kan bahasanya untuk operasional teman-teman," jawab Zainal.

"Kan terkait dengan Pansus, kan?," cecar hakim menegaskan.

"Ya, untuk Pansus," jawab Zainal.

Hakim lebih lanjut mendalami laporan Zainal ke Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji bahwa uang itu telah diserahkan dan diterima Khomsin.

"Saudara kan yang menyampaikan ke Nusron, kan cuma, cuma sekali itu juga, kan? Atau berkali-kali?," tanya hakim.

"Saya ngga nyampaikan (menyerahkan) duit (ke Nusron), baru ngomong, Saya omongin," jawab Zainal.

"Iya, iya Itu maksud saya, menyampaikan dengan mulut, maksudnya uangnya sudah dibawa," kata hakim Nurhadi menimpali.

"Iya," kata Zainal.

"Waktu saudara menyampaikan kepada Nusron, uangnya ada di mana posisinya?," tanya hakim Nurhadi.

"Di Khomsin," jawab Zainal.

Namun, klaim Zainal, Nusron saat itu tidak mau menerima uang tersebut. Hakim lebih lanjut mendalami kronologi pelaporan soal penyerahan uang yang disampaikan Zainal ke Yaqut dan Nusron.

Menurut Zainal soal penyerahan uang disampaikanya lebih dahulu ke Nusron. Sementara penyampaian informasi ke Yaqut terjadi pada awal tahun 2024 sebelum bulan puasa.

"Saudara menyampaikan kepada Nusron mana lebih dulu?," tanya hakim Nurhadi.

"Iya lebih dulu ke Nusron," jawab Zainal.

"Apa jawaban Yaqut tadi?," tanya hakim Nurhadi.

"Yaqut jawab `saya enggak tahu itu urusan kamu dengan Alex`," jawab Zainal.

"Ada yang lain dia ucapkan selain itu?," tanya hakim Nurhadi.

"Seinget saya ngga ada," jawab Zainal.

"Ngga marah dia dia sama saudara?," tanya hakim.

"Iya itu dia marah itu, dengan ada marah," jawab Zainal.

Dalam kesaksiannya, Zainal mengklaim uang yang diterima Khomsin tak berpindah tangan ke pihak mana pun selama beberapa bulan hingga tugas Pansus Haji berakhir. Pengakuan Zainal itu lantas didalami hakim.

"Tugas Pansus waktu itu sudah selesai waktu itu? Jadi kenapa uang itu masih ditahan? ceritanya gimana?," cecar hakim.

"Saya takut, Yang Mulia. Ya, takut nanti terjadi apa-apa, kan ramai masalah itu. Situasinya ramai banget itu," jawab Zainal.

"Maksud saya kan belum ada terkait dengan penegak hukum KPK, kan belum ada?," tanya hakim.

"Saya dengar sudah mulai ada. Saya dengar sudah mulai ada katanya, isu-isunya begitu," jawab Zainal.

"Kenapa saudara takut? Bukannya lebih berbahaya itu kalau kita tahan uangnya?. Kan diserahkan kembali kepada orang yang nitipkan. Aman itu. Tinggal kalau enggak ketehuan kan selesai masalahnya," tanya hakim.

"Ya justru kalau terjadi apa-apa pas lagi penyerahan itu saya takut. Saya takut waktu terjadi penyerahan itu terjadi yang misalkan yang tidak-tidak itu," jawab Zainal.

"Yang nyerahkan siapa? Kan yang terima Khomsin, bukan saudara langsung toh?," tanya hakim Nurhadi.

"Iya," jawab Zainal.

"Ya kan tinggal bilang aja, ambil ke Khomsin. Atau Khomsin serahkan, kan aman," kata hakim Nurhadi menimpali.

"Saudara kan dari awal sudah tahu uang itu dipergunakan untuk apa? setahu saudara benar atau salah perbuatan itu?," cecar hakim.

"Ya pasti salah, pasti salah," jawab Zainal.

"Kenapa saudara mau bantu?," tanya hakim Nurhadi.

"Ketua, sejujurnya saya itu dilematis. Ya apa pun kan ya saya pengen bantu kawan saya. Ya kan, terlepas beliau berkenan atau enggak berkenan, kan itu seperti itu," jawab Zainal.

"Kawan yang mau dibantu ini maksudnya siapa ini?," cecar hakim.

"Termasuk Alex segala kan teman saya. Itu kan saya ingin bantu," jawab Zainal.

"Selain teman ya, apa kepentingan yang lain?. Jujur saja lah, apakah ini ada hubungannya dengan permintaan sebelumnya?. Kan yang pertama kali minta. Ini bukan masalah uang ya, tapi membantu itu yang pertama kali yang bilang siapa? Sebelum Alex minta bantuan saudara, Yaqut terlebih dahulu minta bantuan saudara, kan? Ini bukan masalah uang ya," cecar hakim Nurhadi.

Maksud pertanyaan hakim merujuk pada keterangan Zainal dalam BAP. Dimana dalam BAP, Zainal mengaku dirinya diminta Yaqut untuk berkomunikasi dengan Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama atas pelaksanaan ibadah haji 2024. Kondisi saat itu, sebut Zainal dalam BAP, Nusron dan Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, Zainal dalam BAP mengaku akan membantu.

"Bukan, Ketua. Saya tadi kan sudah sampaikan. Bahkan di penyidik waktu itu juga sudah saya sampaikan bahwa ya itu konteksnya canda. Jadi kita lagi kumpul-kumpul. Sekali lagi, Ketua, ya, saya ulangin. Biasa di kami itu kumpul-kumpul kader-kader itu, ya kan. Nah, terus bercanda-bercanda. “Ini yang bisa mendamaikan ini ya Zainal ini". Nah, seperti itu Ketua," jawab Zainal.

"Ini keterangan saudara sebenrnya tadi sudah ditanya. Tapi karena saudara bilang bercanda, saya ingin menegaskan. "Maksud dari kalimat tersebut adalah saudara Yaqut meminta kepada agar saya berbicara kepada Nusron Wahid". Ini ngga ada bercanda disebut disini (BAP)?," cetus hakim Nurhadi.

"Itu interpretasi saya," jawab Zainal.

"Saudara tahu bercanda dari mana?. Cobalah saudara pikir ya. Saudara punya interpretasi berarti kan pemahaman saudara Yaqut itu bilang kepada saudara itu kan dia minta tolong ya?," cecar hakim Nurhadi.

"Iya," jawab Zainal.

"Itu kok kenapa...?," cetus hakim Nurhadi.

"Bukan cuma Yaqut Ketua, itu teman-teman semuanya," jawab Zainal.

Hakim Nurhadi sempat geram atas pengakuan Zainal. Lantas hakim memerintahkan Zainal maju dan menunjukkan keterangannya dalam BAP.

"Tadi ditanyakan benar keterangan saudara di BAP. Inilah jangan mutar-mutar. Ini jelas saudara bilang maksud dari kalimat tersebut ucapan Yaqut itu. Yaqut meminta kepada saya berbicara kepada Nusron Wahid sering dipanggil kang Nusron agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan saudara Yaqut selaku menteri agama atas pelaksanaan Haji tahun 2024. Kondisi pada saat itu Nusron Wahid dan Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan tersbut, saya menjawab `saya akan membantu`. Ini keterangan saudara," tegas hakim Nurhadi.

"Iya saya ingat sampai sini. Iya iya ta (saya) bantu," jawab Zainal.

"Betul itu ya?," cecar hakim menegaskan.

"Iya," jawab hakim.

"Berarti saudara yang ingin bantu kata saudara itu membantu Alex dan membantu pa Yaqut ya?," tanya hakim Nurhadi menegaskan.

"Iya," kata Zainal membenarkan.

Sebelum hakim, keterangan Zainal lebih dahulu didalami jaksa penuntut umum KPK. Saat diperiksa atau didalami jaksa, Zainal menyebut Gus Alex menitipkan uang yang diperuntukkan bagi Pansus Haji 2024.

Zainal awalnya mengarahkan Gus Alex untuk menyerahkan uang tersebut kepada pimpinan Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Namun, klaim Zainal, upaya itu tidak berhasil karena Ace menolak.

Kemudian Gus Alex kembali menghubungi Zainal dan meminta bantuan untuk mencari pihak yang dapat mengamankan uang tersebut.

Lalu Zainal menyebut nama Khomsin, seorang pria yang dikenalnya sebagai teman. Zainal mengaku meminta Khomsin menyimpan uang tersebut sampai ada perintah lanjutan.

"Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya," kata Zainal.

Beberapa hari kemudian, Zainal mengaku mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diterima. Ia menyebut Gus Alex dan Khomsin sama-sama menghubunginya mengenai keberadaan uang tersebut.

Zainal mengklaim tidak pernah memberikan instruksi lanjutan kepada Khomsin yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Brimob dan berdinas di Jakarta. Sejak diterima dan disimpan Khomsin, uang itu berberapa bulan kemudian diserahkan Zainal ke KPK.

Menanggapi keterangan Zainal, Gus Alex membantah jika dirinya disebut menitipkan uang USD 1 juta. Menurut Gus Alex, penyerahan uang itu dilatarbelakangi adanya permintaan.

"Karena saya saat itu menyerahkan permintaan dana sejumlah 1 juta US dollar tersebut yang terkonfirmasi setelah saya bertemu menghadap Saudara Ace Hasan Syadzily di kediaman beliau dan berdasarkan perintah dan arahan kalimat agar diatur antar aparat yang sesuai dengan arahan saksi (Zainal Abidin)," tegas Gus Alex.

"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut," kata Gus Alex.

Alex juga membantah keterangan Zainal yang menyebut Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid menolak.

"Karena saat pengaturan penyerahan dengan skema antar aparat, selain terkonfirmasi dari Saudara Ace Hasan Syadzily, juga karena saat bertemu dengan Khomsin, saksi memperkenalkan Khomsin sebagai orangnya Pak Nusron Wahid dan biasa menjalankan tugas khusus untuk Pak Nusron. Dan ada kehadiran juga Saudara Acong yang merupakan orang dekat Pak Nusron Wahid. Itulah yang membuat saya yakin atas permintaan tersebut," ujar Alex.

Dalam tanggapanya, Gus Alex menyebut melaporkan penyerahan uang itu ke penyidik saat diperiksa 25 Agustus 2025. Kemudian uang diserahkan Zainal pada 29 Agustus 2025.

"Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman. Yang sebelumnya saya menolak dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," ucap Gus Alex.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haki Yaqut Cholil Qoumas Pansus Haji Zainal Abidin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :