Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pemberhentian Listyo Sigit disetujui DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI setelah sebelumnya dibahas dan disetujui Komisi III DPR.
“(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Puan menegaskan, pemberhentian Listyo Sigit tidak berkaitan dengan faktor usia.
“Tidak, tidak ada,” ujar Puan saat ditanya apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan usia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 kepada DPR terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dalam Surpres tersebut, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Komisi III DPR kemudian menggelar rapat untuk membahas usulan tersebut sekaligus melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Hasilnya, Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan disahkan menjadi keputusan DPR. Selanjutnya, keputusan DPR disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti Presiden.
Terkait proses yang berlangsung cepat, Puan mengatakan tidak ada persoalan yang menghambat pembahasan di Komisi III DPR.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” kata Puan.
Menurutnya, selama tidak ada persoalan yang harus dibahas lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ujarnya.
Puan juga menegaskan Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi Ario Seto.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.
Sementara mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam Kabinet Merah Putih atau adanya reshuffle kabinet setelah pergantian Kapolri, Puan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” katanya.
“Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” sambung Puan.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB