https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengacara: Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus

Gery David Sitompul | Selasa, 29/09/2026 21:12 WIB



Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan saksi Zainul Abidin dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menegaskan tidak pernah mendapat arahan dari Yaqut untuk menyiapkan uang US$1 juta terkait Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.

Baca juga :
Jaksa Cecar Komisaris Independen Sucofindo soal Tumpukan Uang Dolar

Mellisa juga menyoroti uang US$1 juta yang disebut telah diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025.

Menurut dia, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Ia mempertanyakan alasan uang tersebut tidak segera dikembalikan serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut tetapi belum dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga :
Staf Yaqut Diminta Marwan Dasopang Atur Katering Haji dan Pungut Fee

“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.

Mellisa mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan suap tersebut dapat dihadirkan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.

Baca juga :
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan dari Jokowi

“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya meyakini tudingan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ujar Mellisa.

Mellisa mengatakan pihaknya akan menyampaikan argumentasi tersebut dalam pembelaan. Ia juga menyebut tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembelaan Yaqut.

“Nanti kita akan sampaikan di dalam pembelaan. Nanti ada saksi dan ahli yang kami sampaikan juga,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pansus Haji DPR Melissa Anggraini

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777