https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober

Samrut Lellolsima | Selasa, 29/09/2026 20:44 WIB



Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir pada 8 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan target tersebut berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penyelesaian regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Baca juga :
DPR Tunda Pertemuan Parpol Nonparlemen Bahas Revisi UU Pemilu

Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober 2026. Karena itu, pembahasan RUU tersebut harus dikebut agar dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” kata Saan usai menerima audiensi sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Baca juga :
Dasco: Komisi XIII Harus Ungkap Fakta di Lapas Cibinong

Menurut Saan, peluang pengesahan lebih cepat tetap terbuka apabila seluruh persoalan dalam pembahasan RUU dapat segera diselesaikan.

Dia menegaskan DPR akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan serikat buruh dan meneruskannya kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Baca juga :
Dasco Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober

Saan mengatakan pembahasan akan diarahkan untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiga unsur tersebut merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit,” ujarnya.

Dia bahkan membuka kemungkinan pembahasan dilakukan dengan waktu yang lebih panjang apabila diperlukan untuk mengejar target penyelesaian.

“Tidak menutup kemungkinan kita bekerja sampai malam, bahkan di hari libur,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno mengatakan kalangan buruh masih mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU tersebut setelah DPR menerbitkan draf.

Menurutnya, substansi dalam draf yang ada saat ini dinilai belum banyak berubah dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, KBPBI tetap mendorong agar sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian buruh dimasukkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya menyangkut sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta sejumlah ketentuan yang menurut buruh berpotensi merugikan pekerja.

“Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja,” kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan putusan MK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777