https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Gery David Sitompul | Kamis, 24/09/2026 14:59 WIB



Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar kejahatan judi online dimasukkan secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar kejahatan judi online dimasukkan secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset guna memperkuat efektivitas penyitaan uang hasil kejahatan.

Safaruddin mengungkapkan ketimpangan tajam yang kerap terjadi antara data nilai transaksi judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan jumlah nominal aset yang berhasil disita penegak hukum.

Baca juga :
Kementerian Imipas Diminta Usut Dugaan Privilese di Lapas Cibinong

Menurutnya, perputaran dana judi online menyentuh angka triliunan rupiah, namun nilai akhir yang berhasil disita negara seringkali berkuantitas jauh lebih kecil.

"Saya sependapat masalah judi online ini memang harus masuk Pak, supaya nanti lebih efektif. PPATK itu kan memberikan data yang cukup besar nilainya, tapi ketika penyitaan, ya itu tinggal hanya sekian miliar itu," tegas Safaruddin  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Baca juga :
Legislator PKS: Sekolah Gratis Jangan Abaikan Swasta dan Daerah 3T

Safaruddin menilai bahwa ketiadaan aturan spesifik mengenai perampasan aset judi online memicu bocornya dana masyarakat kecil dan pegawai berpenghasilan rendah yang mengalir ke pihak tak bertanggung jawab.

Dengan adanya RUU ini, ia berharap status uang hasil kejahatan yang sering dianggap `tidak bertuan` dapat langsung dirampas demi mengembalikan kerugian ekonomi publik.

Baca juga :
Rieke Minta Laporan Kekerasan Seksual Ditangani Cepat dan Transparan

"Gajinya rendahan itu yang ikut judi luar biasa jumlahnya triliun, tapi yang disitanya miliar. Mudah-mudahan nanti kalau memang ini undang-undang perampasan aset ini bisa dilakukan langkah-langkah perampasan aset, walaupun itu uang tidak bertuan," tuturnya.

Selain judi online, Safaruddin juga menumpahkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan barang sitaan yang mengalami penyusutan nilai secara tidak wajar selama proses persidangan berlangsung.

Ia mendorong agar sistem lelang barang sitaan dipercepat atau dikelola oleh lembaga independen khusus agar nilainya tidak terdegradasi drastis.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Kejahatan Judi Online

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777