https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rieke Minta Laporan Kekerasan Seksual Ditangani Cepat dan Transparan

Samrut Lellolsima | Kamis, 24/09/2026 14:18 WIB



Relasi kuasa tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pendampingan terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Rieke mengatakan, anggota DPR memiliki kewenangan menerima pengaduan masyarakat, termasuk dari korban kekerasan seksual, serta mengawal agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :
DPARI: RUU Perampasan Aset Harus Minim Celah Hukum

“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Kamis (24/9).

Menurut dia, fungsi tersebut sejalan dengan mandat DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3, khususnya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca juga :
Pendidikan Gratis Jangan Abaikan Madrasah dan PT Keagamaan

Karena itu, kata dia, anggota DPR tidak semestinya mengabaikan masyarakat yang datang menyampaikan pengaduan mengenai dugaan ketidakadilan.

Namun, Rieke menegaskan pendampingan yang dilakukan anggota DPR memiliki batas. Anggota parlemen tidak menggantikan peran advokat dalam proses litigasi dan tidak boleh mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Baca juga :
DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

“Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Rieke mengungkapkan, dirinya telah mendampingi dan mengawal sejumlah perkara dalam proses hukum sejak 2013. Saat ini, ia turut mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

Sukma mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santri dan telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Berdasarkan laporan media yang disebut Rieke, hingga September 2026 perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.

Rieke menekankan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara. Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,” tegasnya.

Rieke juga merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Ia menilai, penanganan perkara kekerasan seksual perlu mempertimbangkan relasi kuasa, khususnya apabila dugaan kekerasan dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan, wewenang, kepercayaan, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

“Relasi kuasa tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku,” kata Rieke.

Ia juga mengingatkan agar status sosial, jabatan, kedudukan keagamaan maupun nama besar sebuah lembaga tidak menjadi penghalang bagi proses hukum.

“Tidak boleh ada hukuman ringan yang mengabaikan beratnya dampak kekerasan seksual. Tidak boleh ada jabatan, status keagamaan, kedudukan sosial ataupun nama besar lembaga yang menjadi tameng dari hukum,” tegasnya.

Rieke mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara cepat, profesional, transparan, berperspektif korban, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.

Di sisi lain, ia meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menjaga batas kewenangan agar pendampingan terhadap korban tidak berubah menjadi intervensi terhadap substansi penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan.

Pemerintah dan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, juga dinilai perlu memperkuat mekanisme pencegahan, pengaduan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

“Kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutup. Ia adalah tindak pidana yang harus diproses,” ujar Rieke.

“Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka PDIP kekerasan seksual UU TPKS

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777