https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anas Sebut UU Reforma Agraria Jamin Keadilan Sosial bagi Rakyat

Untung Subagja | Kamis, 24/09/2026 14:05 WIB



Hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah Anas Urbaningrum (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum angkat bicara soal disahkannya Undang-undang (UU) Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini boleh dibilang sebagai UU yang sangat sentral. Mungkin secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang," kata Anas Urbaningrum.

Anas menilai Beleid ini menunjukkan jika politik pertanahan yang baik bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak, transparansi dan akuntabilitas administrasinya, keberlanjutan lingkungan, tetapi juga harus menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Baca juga :
Pezeshkian Tegaskan Iran Terbuka untuk Dialog tetapi Tolak Tekanan

Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

"Program redistribusi kepada kalangan “tuna lahan” musti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan," kata Mantan Komisioner KPU RI ini.

Baca juga :
Pendidikan Gratis Jangan Abaikan Madrasah dan PT Keagamaan

"Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia," sambung Mantan Ketua Umum PB HMI ini.

Anas menegaskan jika Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais.

Baca juga :
Cegah Karhutla, Pemerintah Siapkan Anggaran Khusus untuk Buka Lahan

Reforma agraria, kata Anas, bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif.

"Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya," kata Anas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

Regulasi baru ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal yang bertujuan mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Anas Urbaningrum UU Reforma Agraria Keadilan Sosial

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777