https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pendidikan Gratis Jangan Abaikan Madrasah dan PT Keagamaan

Samrut Lellolsima | Kamis, 24/09/2026 13:23 WIB



Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta kebijakan pendidikan gratis yang tengah didorong pemerintah tidak hanya menyasar sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri (PTN).

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan peserta didik yang menempuh pendidikan melalui madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya mendapat dukungan yang setara.

Baca juga :
DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Hetifah menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat program pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan pembebasan biaya kuliah di PTN.

Namun, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut disusun dengan melihat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Jangan sampai jalur pendidikan yang berbeda membuat hak peserta didik atas dukungan negara menjadi berbeda.

Baca juga :
Tanpa Data yang Benar, Seluruh Rencana Pembangunan Nasional Berisiko Salah

“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

Dia mencontohkan, apabila pendidikan gratis diberlakukan bagi sekolah negeri, pemerintah perlu memastikan keberpihakan yang sama terhadap madrasah negeri.

Baca juga :
Komisi VI Minta KAI Perkuat Kualitas Layanan dan Keselamatan

Begitu pula jika pemerintah membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi di PTN, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga perlu mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.

Hetifah juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, termasuk penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Dia menilai momentum kebijakan pendidikan gratis dapat sekaligus dimanfaatkan untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.

“Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda,” tegasnya.

Karena itu, Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh sejak tahap perencanaan hingga penganggaran kebijakan pendidikan gratis.

Menurut dia, keterlibatan Kementerian Agama penting agar kebijakan tersebut dapat mengakomodasi karakter pendidikan madrasah, pesantren, serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkas Hetifah.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Hetifah Sjaifudian pendidikan gratis madrasah PT Keagamaan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777