https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Samrut Lellolsima | Kamis, 24/09/2026 12:57 WIB



Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut sekaligus mencari langkah perbaikan yang diperlukan.

Baca juga :
Tanpa Data yang Benar, Seluruh Rencana Pembangunan Nasional Berisiko Salah

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sedikitnya 10 kamar di Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tamu, dapur, televisi hingga kulkas.

Baca juga :
Komisi VI Minta KAI Perkuat Kualitas Layanan dan Keselamatan

Menurut Willy, temuan tersebut menjadi bukti bahwa pembenahan sistem pemasyarakatan secara komprehensif semakin mendesak. Sebab, praktik penyimpangan di dalam lapas berpotensi terus terjadi apabila tidak dibarengi perbaikan menyeluruh.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Politikus NasDem itu.

Baca juga :
Komisi V Minta PU Prioritaskan Pembangunan Sesuai Kebutuhan Daerah

Willy menilai peluang melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan semakin terbuka dengan penerapan sistem pidana baru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” katanya.

Dia menegaskan temuan Ombudsman tersebut harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkas Willy.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi XIII Willy Aditya fasilitas mewah Lapas Cibinong

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777