https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPARI: RUU Perampasan Aset Harus Minim Celah Hukum

Samrut Lellolsima | Kamis, 24/09/2026 14:09 WIB



Loophole itu bisa juga sangat banyak digantungkan kepada terbentuknya peraturan pemerintah, kepada UU organik yang akan dibentuk selanjutnya Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPARI) mengingatkan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menyisakan banyak celah hukum yang justru menyulitkan penerapannya setelah disahkan.

Baca juga :
Pendidikan Gratis Jangan Abaikan Madrasah dan PT Keagamaan

Ketua Umum DPARI Luthfi Yazid mengatakan, norma-norma penting dalam RUU tersebut harus dirumuskan secara jelas di tingkat undang-undang dan tidak terlalu bergantung pada peraturan pelaksana.

Hal itu disampaikan Luthfi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Baca juga :
DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Menurut Luthfi, ketergantungan yang berlebihan terhadap peraturan pemerintah maupun aturan organik berpotensi membuat undang-undang tidak efektif ketika mulai berlaku.

“Loophole itu bisa juga sangat banyak digantungkan kepada terbentuknya peraturan pemerintah, kepada UU organik yang akan dibentuk selanjutnya,” ujar Luthfi.

Baca juga :
Tanpa Data yang Benar, Seluruh Rencana Pembangunan Nasional Berisiko Salah

Ia mencontohkan, persoalan dapat muncul apabila RUU Perampasan Aset telah menjadi undang-undang, tetapi aturan pelaksana yang menjadi dasar penerapan sejumlah ketentuannya belum terbentuk.

“Nah, kalau kemudian peraturan organik atau PP tersebut belum dibentuk, sedangkan undang-undang ini sudah berlaku, maka situasinya menjadi lex imperfecta, menjadi undang-undang tapi dia tidak sempurna karena dia tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, DPARI meminta Komisi III memastikan substansi utama terkait mekanisme dan kewenangan perampasan aset dapat langsung diterapkan tanpa menunggu terlalu banyak regulasi turunan.

Luthfi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar RUU yang nantinya disahkan tidak justru menghadapi persoalan implementasi akibat kekosongan aturan.

“Nah, ini mohon nanti menjadi perhatian agar jangan sampai undang-undang ini terlalu banyak loophole-nya yang bergantung kepada adanya peraturan organik atau peraturan pelaksana lainnya,” tegasnya.

Selain persoalan teknis penerapan, DPARI mengingatkan agar kewenangan yang lahir dari RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Luthfi meminta regulasi tersebut dirancang dengan mekanisme pengawasan dan batas kewenangan yang jelas sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kedua, kita juga mengingatkan agar jangan sampai RUU Perampasan Aset ini harus terhindar dari sarana abuse of power, saling menjatuhkan lawan politik, saling menyandera, pokoknya hal-hal yang saling jelek itu,” ujarnya.

“Jadi jangan sampai hal semacam itu menjadi intention ketika dalam konteks lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset ini,” sambung Luthfi.

DPARI juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang tegas di antara lembaga-lembaga yang nantinya terlibat dalam proses perampasan aset maupun pemberantasan korupsi.

Menurut Luthfi, kejelasan kewenangan diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun arogansi kelembagaan dalam pelaksanaan undang-undang.

“Jadi perlu ada kejelasan kewenangan dan tidak ada arogansi sektoral di lembaga-lembaga yang terlibat dalam perampasan aset ini maupun pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia menyebut persoalan arogansi institusional selama ini dapat menjadi salah satu hambatan dalam penegakan hukum dan upaya menciptakan keadilan.

“Karena kendala kita ini kadang-kadang arogansi institusional itu menjadi penghambat, sering menjadi penghambat dalam konteks pemberantasan korupsi atau penciptaan keadilan,” tutur Luthfi.

“Nah, sekali lagi, harus ada kejelasan kewenangan dan sinergi kelembagaan,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Umum DPARI Luthfi Yazid RUU Perampasan Aset pemberantasan korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777