https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco

Samrut Lellolsima | Senin, 21/09/2026 17:39 WIB



Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat Baleg terkait RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Rapat tersebut menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil setelah pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung. Pengambilan keputusan berlangsung dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Baca juga :
Baleg DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria

RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat kerangka penyelesaian berbagai persoalan agraria, mulai dari konflik dan pemulihan hak atas tanah hingga ketimpangan penguasaan serta kepemilikan lahan.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga :
Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Baca juga :
Baleg-Pemerintah Finalisasi Pembahasan RUU Reforma Agraria

Dari hasil pembahasan, RUU Pengaturan Reforma Agraria disusun dalam 14 bab dan 53 pasal. Materinya antara lain mengatur penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta dalam penyampaian pandangan fraksi turut menyoroti pentingnya pengendalian penguasaan lahan oleh korporasi. Menurutnya, aspek tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap regulasi baru tersebut dapat menghadirkan formula yang lebih jelas dan efektif dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.

Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Baleg Iman Sukri RUU Reforma Agraria konflik agraria

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777