https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka

Samrut Lellolsima | Senin, 21/09/2026 15:17 WIB



Jangan jadikan overkapasitas Lapas sebagai alasan memperlonggar pemidanaan sebelum sistem asesmen, data, dan pengawasan benar-benar siap. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tidak terburu-buru memperluas penerapan pidana non-penjara, khususnya dalam perkara kekerasan seksual, sebelum sistem asesmen risiko, data, dan pengawasan terhadap pelaku benar-benar siap.

Rieke mendukung pembaruan sistem pemidanaan, termasuk penerapan pidana kerja sosial dan bentuk pidana non-penjara lainnya. Namun, menurutnya, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperlonggar pemidanaan dalam perkara kekerasan seksual.

Baca juga :
Baleg-Pemerintah Finalisasi Pembahasan RUU Reforma Agraria

“Jangan jadikan overkapasitas Lapas sebagai alasan memperlonggar pemidanaan sebelum sistem asesmen, data, dan pengawasan benar-benar siap,” kata Rieke dalam RDP-RDPU Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pakar, Senin (21/9).

Ia menilai, kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi harus menjadi alarm dalam penerapan kebijakan pemidanaan dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca juga :
Nusron Wahid Hadiri Rapat Baleg DPR Bahas Reforma Agraria

Bechi divonis tujuh tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 16 tahun. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan Bechi telah mencapai perhitungan dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025 setelah memperhitungkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.

Baca juga :
Komisi XI Dorong OJK dan Himbara Permudah Akses KUR

Namun, Rieke menyoroti belum adanya rincian kepada publik mengenai jenis, tanggal, dan besaran setiap remisi yang diterima Bechi, termasuk hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

“Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” tegasnya.

Menurut Rieke, persoalan tersebut semakin serius karena korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilaporkan tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan Bechi.

Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara LPSK dan Kemenimipas terkait kewajiban pemberitahuan kepada korban mengenai pembebasan terpidana.

“Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ujar Rieke.

Rieke juga mengutip pandangan pakar yang hadir dalam RDPU. Kriminolog Universitas Indonesia Mochammad Sofyan Arief menekankan pentingnya asesmen yang mempertemukan risiko pelaku dengan kerentanan lokasi serta dilakukan secara berkala.

Sementara kriminolog Universitas Budi Luhur Nadia Utami Larasati mengingatkan keberhasilan pidana berbasis komunitas tidak semata-mata diukur dari selesainya jam hukuman, tetapi juga perubahan perilaku, proses reintegrasi, dan risiko pengulangan tindak pidana.

Karena itu, Rieke mendesak Ditjen Pemasyarakatan membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual yang berada dalam sistem Pemasyarakatan.

Data tersebut, kata dia, setidaknya mencakup jumlah tahanan dan narapidana, pasal yang digunakan untuk pemidanaan, lama pidana, Lapas atau Rutan tempat menjalani pidana, remisi yang diterima, jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat, serta pelaku yang sedang berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap dirahasiakan, tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan publik,” katanya.

Selain itu, Rieke meminta adanya kriteria pengecualian yang tegas apabila pidana kerja sosial hendak diterapkan dalam perkara kekerasan seksual.

Kriteria tersebut antara lain menyangkut korban anak atau kelompok rentan, relasi kuasa, pengulangan tindak pidana, grooming, kekerasan atau ancaman, dampak terhadap korban, serta risiko residivisme.

“Pelecehan nonfisik tidak otomatis berarti kejahatan ringan,” tegasnya.

Rieke kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di seluruh Lapas, Rutan, dan Bapas.

Kedua, melakukan audit serta membuka rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, dan pengawasan terhadap Bechi sejak 15 Agustus 2025.

Ketiga, menetapkan protokol khusus dan exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap perkara kekerasan seksual.

“Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” kata Rieke.

“Pidana non-penjara tanpa data, asesmen, dan pengawasan yang matang bukan reformasi pemidanaan, tetapi berisiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka PDIP Moch Subchi Azal Tsani Bechi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777