Bupati Kabupaten Buol Risharyudi Triwibowo (Foto: Radal Palu)
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam memberantas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Ia menilai bahwa penindakan di tingkat daerah saja tidak cukup untuk menuntaskan persoalan ini. Karenanya, intervensi dari pusat sangat penting guna menghentikan operasi tambang ilegal yang terus menggerus kawasan hutan.
"Apalagi tambang ilegal jelas-jelas merugikan daerah, merusak hutan kita, dan tidak memberikan kontribusi sama sekali pada negara," kata Risharyudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada Senin (21/9).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol pada Kamis (17/9).
Dalam penertiban tersebut, aparat gabungan mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Risharyudi meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap penanganan PETI di Buol dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan mengamankan alat berat, tetapi juga menindak pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Risharyudi mengatakan, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan penegakan hukum, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan daerah.
Kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara dan daerah.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu termasuk memastikan keberadaan dan status alat berat yang telah diamankan dalam operasi penertiban.
Risharyudi menilai pemerintah daerah membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menghadapi persoalan tersebut.
"Saya selaku Bupati Buol meminta dengan sangat agar pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, turun tangan langsung memberantas tuntas mafia tambang di Kabupaten Buol," ujarnya.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dalam rezim peraturan pertambangan mineral dan batubara.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Minerba sebelumnya mengatur Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek perizinan pertambangan, aktivitas tambang yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketentuan pidananya.
Risharyudi berharap penanganan PETI di Buol menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
"Kondisi di lapangan sudah menunjukkan bahwa mereka berani melawan aparat gabungan. Kami di daerah butuh back up penuh dari pusat. Tidak boleh ada satu pun individu atau pengusaha di republik ini yang merasa lebih kuat dari negara," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 PETI yang terpetakan pada 2025.
Tambang ilegal tersebut tersebar di 33 provinsi di Indonesia yang terdiri dari berbagai komoditas seperti emas, batu bara, hingga timah.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB