https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria

Samrut Lellolsima | Senin, 21/09/2026 16:43 WIB



Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan tersebut telah menjadi bagian dari rumusan yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Baleg.

Baca juga :
Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Sturman, pembahasan Panja tidak hanya menyentuh bentuk kelembagaan, tetapi juga merumuskan sejumlah istilah yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Baca juga :
Rieke PDIP Soroti PB Bechi, Minta Asesmen Risiko Dibuka

Salah satunya terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Panja juga menyepakati definisi subjek reforma agraria sebagai penerima objek reforma agraria yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa mengenai pembentukan lembaga beserta nomenklaturnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga :
Baleg-Pemerintah Finalisasi Pembahasan RUU Reforma Agraria

“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” ujar Eddy.

Perubahan nomenklatur tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Secara keseluruhan, RUU tersebut memuat 14 bab dan 53 pasal. Selain mengatur kelembagaan penyelenggara reforma agraria, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas.

Dewan pengawas tersebut disiapkan untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR badan legislasi Sturman Pandjaitan BRAN LPRA RUU Reforma Agraria

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777