Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9).
Seluruh fraksi di Komisi II menyatakan persetujuan, yang kemudian diikuti pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, setelah keputusan tingkat I tersebut, 15 RUU akan diproses untuk pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan,” kata Rifqi.
Dia menyebut rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, materi dalam 15 RUU tersebut difokuskan pada penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan wilayah, serta karakteristik masing-masing kabupaten dan kota.
Menurut Dede, penyesuaian batas wilayah yang diatur dalam RUU juga mengacu pada arah mata angin serta wilayah yang berbatasan langsung dengan masing-masing daerah.
“Panja berharap hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia guna memperkuat landasan konstitusional pemerintahan daerah,” ujar Dede.
Dia menegaskan, penyusunan 15 RUU tersebut bukan merupakan agenda pemekaran daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk menata sekaligus memperbarui dasar hukum keberadaan kabupaten/kota agar sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Komisi II mencatat masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota di Indonesia yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, termasuk pada masa berlakunya UUDS 1950.
Karena itu, pembahasan 15 RUU kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan tersebut menjadi bagian awal dari upaya Komisi II melakukan penataan dasar hukum pembentukan daerah secara bertahap.
Adapun tujuh RUU berasal dari Kalimantan Barat, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Kemudian lima RUU berasal dari Kalimantan Tengah, meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sedangkan tiga RUU lainnya berasal dari Kalimantan Selatan, yakni RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Secara struktur, RUU kabupaten terdiri atas tiga bab dan 10 pasal, sementara RUU kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.
Senin, 21/09/2026 17:39 WIB
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB