Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah dan industri media memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, khususnya mereka yang mendapat penugasan berisiko tinggi.
Hal itu disampaikan Rieke menyikapi hilangnya kontak lima jurnalis yang tengah melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda sejak 7 September 2026.
Kelima jurnalis tersebut yakni M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto LKBN ANTARA Biro Banten; Ari Basuki, pewarta foto dari media online Merdeka; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews; Firman Daus, jurnalis Anadolu Agency; dan Donal Husni, jurnalis freelance.
Rieke menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut sekaligus mendukung upaya Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait dalam melakukan pencarian dan pertolongan terhadap kelima jurnalis beserta tiga orang lainnya dalam rombongan.
“Saya mendukung penuh Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait untuk terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan terhadap kelima jurnalis beserta tiga orang lainnya dalam rombongan,” kata Rieke dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (11/9).
Menurutnya, operasi pencarian yang telah diperkuat dan diperluas di perairan Selat Sunda harus terus dimaksimalkan hingga seluruh rombongan ditemukan dalam keadaan selamat.
Rieke juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mendoakan keselamatan seluruh rombongan agar segera ditemukan dan dapat kembali kepada keluarga.
Namun, Rieke menilai peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi negara dan industri media untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja media.
Dia menegaskan, perlindungan pekerja media tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi, tetapi juga menyangkut hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang memberikan penugasan.
“Perlindungan pekerja media tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebebasan pers dan perlindungan profesi. Ini juga persoalan hak atas keselamatan kerja, kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang menugaskan,” ujarnya.
Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengatakan, fondasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebenarnya telah terdapat dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Namun, menurut dia, masih diperlukan pengaturan yang lebih spesifik mengenai perlindungan pekerja media, termasuk pekerja media lepas yang kerap menghadapi risiko dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, Rieke mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bagian khusus mengenai pelindungan pekerja media.
Pengaturan tersebut, kata dia, harus mencakup pekerja tetap, kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, kamerawan, serta pekerja media lainnya berdasarkan fakta hubungan kerja dan penugasan.
Selain itu, Rieke meminta adanya kewajiban asesmen risiko sebelum pekerja media menjalankan penugasan berisiko tinggi.
Asesmen tersebut harus diikuti dengan penyediaan pelatihan, alat pelindung diri (APD), transportasi yang laik, sarana komunikasi dan pelacakan, rencana evakuasi, pertolongan darurat, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau asuransi sebelum keberangkatan.
Rieke juga menilai pekerja media harus memiliki hak untuk menolak, menghentikan, atau meninggalkan penugasan yang dinilai mengancam keselamatan jiwa maupun kesehatan.
Hak tersebut, kata dia, harus dijamin tanpa ancaman kehilangan upah atau honor, pemutusan hubungan kerja, penghentian kontrak, pengurangan penugasan, maupun tindakan balasan lainnya.
“Pekerja media hadir di tengah bahaya agar publik tetap mendapatkan informasi. Negara dan perusahaan wajib memastikan: mencari berita tidak boleh berarti mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan,” demikian kata Politikus PDIP ini.
Jum'at, 11/09/2026 11:57 WIB