Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian segera menetapkan pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam di Bekasi, Asep Setiawan alias Abah Setu sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Saya dukung polisi segera tetapkan tersangka dan penjarakan, karena sudah melakukan penghinaan terhadap agama Islam," kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/9).
Sahroni menilai, pernyataan Abah Setu tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pelecehan terhadap agama harus mendapat pelajaran. "Sunggguh sangat keterlaluan dan ini tidak bisa dianggap sepele, agar jadi pelajaran buat kita semua bahwa pelecehan agama apapun tidak boleh," tegas Sahroni.
Sebelumnya, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Abah Setu, terkait dugaan menghina Nabi Muhammad SAW. Abah Setu menyampaikan permintaan maaf.
"Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Sementara itu, informasi dan keterangan yang telah diperoleh masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (10/9).
Proses klarifikasi dan mediasi digelar di Mapolres Metro Bekasi. Kegiatan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
"Kepolisian selanjutnya tetap mendalami peristiwa tersebut, memantau dan berkomunikasi dengan para pihak guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Budi.
"Masyarakat juga diimbau tetap menjaga ketenangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Jum'at, 11/09/2026 11:57 WIB