https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perkara Distribusi AC AUX, KPPU Nyatakan Tak Ada Pelanggaran

Syafira | Jum'at, 11/09/2026 09:45 WIB



 Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan distribusi AC AUX di Indonesia Dr. Yusof Ferdinand Wangania sebagai Kuasa Hukum Terlapor III CSA Law Firm saat berikan keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dr. Yusof Ferdinand Wangania sebagai Kuasa Hukum Terlapor III CSA Law Firm mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang memberikan Keadilan, yang telah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan distribusi AC AUX di Indonesia. Dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, telah memberikan Kepastian Hukum kepada Terlapor III PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS) dan Terlapor I dan II Ningbo AUX,di mana semua customer PT TCHS sejak Agustus 2024 merasa takut untuk membeli produk produk AC Merek AUX yang dijual dan didistribusikan oleh PT TCHS.

"Selama tiga tahun menjalani Pemeriksaan sampai persidangan, akhirnya KPPU memutuskan bahwa PT Tehnologi Cipta Harapan Sentosa dan Ningbo AUX Tidak Terbukti melanggar Pasal 16, 19d, 23 dan 24 UU No 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Semoga hal ini bisa memperbaiki Iklim berusaha di Indonesia, di mana dengan adanya perkara ini investor merasa tidak ada kepastian hukum untuk berusaha di Indonesia," kata Dr Yusof melalui siaran persnya, Rabu (10/9/2026).

Dalam putusan KPPU Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang dibacakan pada Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi memutuskan tiga Terlapor dalam perkara tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Baca juga :
Kuasa Hukum PT BRW Minta Majelis Hakim untuk Tolak Gugatan Pailit

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta. Dalam perkara tersebut, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi yang bersifat rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Baca juga :
Harmas Cabut PKPU, Bukalapak Harap Sidang Tetap Dilanjutkan

Perkara ini berawal dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.  Salah satu perusahaan yang diperiksa dalam perkara ini adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya memiliki hubungan kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang diajukan selama persidangan. Di antaranya adalah perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda  endaftaran, komunikasi antara para pihak, serta dokumen terkait Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dibuat dalam rangka pembahasan kerja sama.

Baca juga :
KY Terima Laporan Dugaan Hakim Langgar Etik dari KPK

Dalam menilai perkara ini, Majelis Komisi juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik produk AC yang dipasarkan oleh para pihak. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan produk AC commersial (CAC) dan light commercial (LCAC). 


Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Hakim Yusof Ferdinand Wangania Distribusi AC AUX

Terpopuler

Selasa, 08/09/2026 14:30 WIB
Gaya Hidup

Apakah Keracunan Makanan Bisa Bikin Amnesia?

Jum'at, 11/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

Hari Radio Nasional Setiap 11 September, Ini Sejarahnya

Selasa, 08/09/2026 10:26 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung

Selasa, 08/09/2026 10:45 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Persjia Jakarta

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777