Ilustrasi sedang dalam perjalanan jauh atau berstatus musafir (Foto: Ist/Terasmuslim.com)
Jakarta, Jurnas.com - Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang mukim dan telah baligh. Namun, kewajiban tersebut memiliki sejumlah ketentuan, termasuk bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan atau berstatus musafir.
Dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT menegaskan pentingnya melaksanakan salat Jumat ketika seruan untuk menunaikannya telah dikumandangkan. Salat Jumat juga menjadi momentum memperkuat keimanan dan persatuan umat melalui ibadah berjamaah serta khutbah yang menyampaikan pesan moral dan keagamaan.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’, terdapat sejumlah syarat yang membuat seseorang wajib melaksanakan salat Jumat. Syarat tersebut antara lain beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan musta’thin, yakni tidak sedang bepergian atau berstatus musafir.
Ketentuan tersebut menjadi dasar adanya keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan. Dikutip dari laman Terasmuslim, hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan perjalanan pada hari Jumat dan tidak melaksanakan salat Jumat, melainkan mengerjakan salat Zuhur.
Hadis yang diriwayatkan Daruquthny juga menyebutkan bahwa salat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang sakit. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk rukhshah atau keringanan dalam syariat bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu.
Berapa jarak perjalanan agar disebut musafir? Status musafir tidak serta-merta berlaku untuk setiap perjalanan. Sebagian ulama menetapkan jarak perjalanan minimal sekitar 90 kilometer agar seseorang dapat dikategorikan sebagai musafir dan memperoleh keringanan dalam pelaksanaan salat.
Keringanan tersebut antara lain mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur serta melakukan qashar dan atau meninggalkan salat Jumat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jarak, niat dan tujuan perjalanan juga menjadi pertimbangan. Perjalanan yang dilakukan harus merupakan perjalanan mubah, bukan perjalanan untuk melakukan maksiat. Niat untuk menetap atau hanya singgah di suatu tempat juga turut menentukan status seseorang sebagai musafir.
Bila seorang musafir berniat menetap minimal empat hari, kewajiban salat Jumat kembali berlaku. Karena itu, status musafir tidak hanya ditentukan oleh jauhnya perjalanan, tetapi juga oleh tujuan dan rencana menetap seseorang.
Bagi musafir yang memenuhi ketentuan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan karena perjalanan dapat menghadirkan kondisi yang berbeda dibandingkan ketika seseorang berada di tempat tinggalnya.
Syariat juga memberikan keringanan berupa jamak, yaitu menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Jamak taqdim dilakukan dengan menggabungkan dua salat pada waktu salat pertama, sedangkan jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat kedua.
Dikutip dari laman Kemenag Malang, mayoritas ulama sepakat bahwa salat Jumat memiliki kedudukan yang sama dengan salat Zuhur dalam hal hukum jamak. Karena itu, salat Jumat dapat dijamak dengan salat Ashar secara jamak taqdim.
Sementara itu, jamak ta’khir tidak diperbolehkan karena salat Jumat harus dilaksanakan pada waktunya, yakni sejak masuk waktu Zuhur hingga masuk waktu Ashar.
Waktu keberangkatan juga menjadi bagian dari ketentuan bagi musafir pada hari Jumat. Masih menurut sumber yang sama, seseorang yang melakukan perjalanan pada hari Jumat sebelum fajar diperbolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Sebaliknya, apabila perjalanan baru dimulai setelah fajar pada hari Jumat, ia wajib melaksanakan salat Jumat di tengah perjalanan.
Sementara itu, sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkan seseorang bepergian hingga sebelum berakhirnya waktu Jumat. Alasannya, hukum asal bepergian adalah boleh dan larangan baru berkaitan dengan kewajiban Jumat ketika waktunya telah tiba, demikian dikutip NU Online.
Di sisi lain, bagi seseorang yang melakukan perjalanan pada hari Jumat, pengaturan waktu perjalanan menjadi penting. Jika memungkinkan, musafir disarankan mencari tempat untuk singgah dan melaksanakan salat Jumat secara berjamaah.
Ketentuan salat Jumat bagi musafir menunjukkan adanya keringanan dalam syariat tanpa mengabaikan kewajiban ibadah. Musafir memperoleh rukhshah ketika memenuhi ketentuan, tetapi tetap dianjurkan melaksanakan salat Jumat apabila kondisi perjalanan memungkinkan untuk menunaikannya. (*)
Wallahu`alam
Jum'at, 11/09/2026 11:57 WIB