https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Musafir Wajib Salat Jumat atau Boleh Diganti Zuhur, Bagaimana Ketentuannya?

Agus Mughni | Jum'at, 11/09/2026 10:15 WIB



Berapa jarak perjalanan agar disebut musafir? Status musafir tidak serta-merta berlaku untuk setiap perjalanan Ilustrasi sedang dalam perjalanan jauh atau berstatus musafir (Foto: Ist/Terasmuslim.com)

Jakarta, Jurnas.com - Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang mukim dan telah baligh. Namun, kewajiban tersebut memiliki sejumlah ketentuan, termasuk bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan atau berstatus musafir.

Dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT menegaskan pentingnya melaksanakan salat Jumat ketika seruan untuk menunaikannya telah dikumandangkan. Salat Jumat juga menjadi momentum memperkuat keimanan dan persatuan umat melalui ibadah berjamaah serta khutbah yang menyampaikan pesan moral dan keagamaan.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’, terdapat sejumlah syarat yang membuat seseorang wajib melaksanakan salat Jumat. Syarat tersebut antara lain beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan musta’thin, yakni tidak sedang bepergian atau berstatus musafir.

Baca juga :
Bacaan Doa Penglaris Dagangan, Amalkan Sebelum Anda Berjualan

Ketentuan tersebut menjadi dasar adanya keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan. Dikutip dari laman Terasmuslim, hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan perjalanan pada hari Jumat dan tidak melaksanakan salat Jumat, melainkan mengerjakan salat Zuhur.

Hadis yang diriwayatkan Daruquthny juga menyebutkan bahwa salat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang sakit. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk rukhshah atau keringanan dalam syariat bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu.

Baca juga :
Benarkah Dosa Zina Tidak Bisa Diampuni?

Berapa jarak perjalanan agar disebut musafir? Status musafir tidak serta-merta berlaku untuk setiap perjalanan. Sebagian ulama menetapkan jarak perjalanan minimal sekitar 90 kilometer agar seseorang dapat dikategorikan sebagai musafir dan memperoleh keringanan dalam pelaksanaan salat.

Keringanan tersebut antara lain mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur serta melakukan qashar dan atau meninggalkan salat Jumat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :
Berbagai Kisah Teladan Rasulullah yang Cocok untuk Anak-anak

Selain jarak, niat dan tujuan perjalanan juga menjadi pertimbangan. Perjalanan yang dilakukan harus merupakan perjalanan mubah, bukan perjalanan untuk melakukan maksiat. Niat untuk menetap atau hanya singgah di suatu tempat juga turut menentukan status seseorang sebagai musafir.

Bila seorang musafir berniat menetap minimal empat hari, kewajiban salat Jumat kembali berlaku. Karena itu, status musafir tidak hanya ditentukan oleh jauhnya perjalanan, tetapi juga oleh tujuan dan rencana menetap seseorang.

Bagi musafir yang memenuhi ketentuan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan karena perjalanan dapat menghadirkan kondisi yang berbeda dibandingkan ketika seseorang berada di tempat tinggalnya.

Syariat juga memberikan keringanan berupa jamak, yaitu menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Jamak taqdim dilakukan dengan menggabungkan dua salat pada waktu salat pertama, sedangkan jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat kedua.

Dikutip dari laman Kemenag Malang, mayoritas ulama sepakat bahwa salat Jumat memiliki kedudukan yang sama dengan salat Zuhur dalam hal hukum jamak. Karena itu, salat Jumat dapat dijamak dengan salat Ashar secara jamak taqdim.

Sementara itu, jamak ta’khir tidak diperbolehkan karena salat Jumat harus dilaksanakan pada waktunya, yakni sejak masuk waktu Zuhur hingga masuk waktu Ashar.

Waktu keberangkatan juga menjadi bagian dari ketentuan bagi musafir pada hari Jumat. Masih menurut sumber yang sama, seseorang yang melakukan perjalanan pada hari Jumat sebelum fajar diperbolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Sebaliknya, apabila perjalanan baru dimulai setelah fajar pada hari Jumat, ia wajib melaksanakan salat Jumat di tengah perjalanan.

Sementara itu, sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkan seseorang bepergian hingga sebelum berakhirnya waktu Jumat. Alasannya, hukum asal bepergian adalah boleh dan larangan baru berkaitan dengan kewajiban Jumat ketika waktunya telah tiba, demikian dikutip NU Online.

Di sisi lain, bagi seseorang yang melakukan perjalanan pada hari Jumat, pengaturan waktu perjalanan menjadi penting. Jika memungkinkan, musafir disarankan mencari tempat untuk singgah dan melaksanakan salat Jumat secara berjamaah.

Ketentuan salat Jumat bagi musafir menunjukkan adanya keringanan dalam syariat tanpa mengabaikan kewajiban ibadah. Musafir memperoleh rukhshah ketika memenuhi ketentuan, tetapi tetap dianjurkan melaksanakan salat Jumat apabila kondisi perjalanan memungkinkan untuk menunaikannya. (*)

Wallahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Shalat Jumat Shalat Dzuhur Status Musafir Info Keislaman

Terpopuler

Selasa, 08/09/2026 14:30 WIB
Gaya Hidup

Apakah Keracunan Makanan Bisa Bikin Amnesia?

Jum'at, 11/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

Hari Radio Nasional Setiap 11 September, Ini Sejarahnya

Selasa, 08/09/2026 10:26 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung

Selasa, 08/09/2026 10:45 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Persjia Jakarta

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777