Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Jakarta, Jurnas.com - Persidangan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengenai segel yang sebelumnya dipasang tim KPK di pintu ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut segel yang dipasang tim penindakan sudah tidak terpasang ketika tim kembali ke lokasi. KPK menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelepasan terhadap segel tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat meminta keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ayu Sukorini, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.
Mulanya, jaksa KPk menggali pengetahuan saksi Ayu Sukorini terkait tata letak gedung dan ruang kerja di Kantor DJBC Pusat.
"Gedung-gedung yang ada di kantor BC Pusat seingat Ibu ada berapa gedung?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.
"Eh, mungkin saya perlu mengingat-ingat. Gedung Sumatera, Gedung Sulawesi, Gedung Papua, Gedung Jawa, Gedung Nusantara, Gedung Kalimantan dan eh gedung yang digunakan untuk K-9 unit," jawab Ayu.
Ayu menjelaskan ruang kerjanya berada di Gedung Papua, satu lantai dengan ruang kerja Djaka. Jaksa kemudian menunjukkan dokumentasi foto pintu ruang kerja Djaka yang sebelumnya dipasangi segel oleh tim KPK.
"Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?," tanya jaksa.
"Mungkin ke ruang kerja Pak Jaka ya, Pak," jawab Ayu.
Jaksa menjelaskan, pemasangan segel dilakukan saat tim KPK melakukan penindakan. Namun, ketika tim kembali ke lokasi, segel tersebut sudah tidak terpasang.
"Kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," jelas jaksa.
Jaksa mengungkapkan alasan menampilkan dokumentasi tersebut untuk menunjukkan tindakan yang dilakukan KPK sejak awal penindakan. Sebab, sejak awal KPK telah melakukan analisis terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Izin Majelis, mengapa kami tampilkan foto ini, bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja
Dirjen Bea Cukai pada saat itu. Kemudian
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini. Izin Majelis," kata jaksa.
Penasihat hukum terdakwa kemudian meminta jaksa mengembalikan arah pemeriksaan pada pokok perkara dan keterkaitan terdakwa.
"Kamu sampaikan ya. Oke. Sekiranya ada pengetahuan saksi terkait itu, ya, silakan ya. Tapi kalau tidak ada sama sekali kan ya kita
kembali ke fokus ke perkara ini ya. Silakan lanjut," kata hakim.
Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budiman Bayu diproses hukum atas kasus dugaan korupsi bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700 dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai. John Field, Dedy Kurniawan dan Andri sudah divonis bersalah.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.