https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor

Gery David Sitompul | Jum'at, 21/08/2026 14:06 WIB



KPK menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Budi mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Baca juga :
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor

Menurut Budi, uang yang telah diamankan dalam tahap penyelidikan akan dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan. Penyidik juga akan mendalami soal asal-usul uang tersebut.

"Sehingga dalam proses pendalaman itu, tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," ucapnya.

Baca juga :
KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang semestinya diterima penuh oleh pegawai.

Kendati begitu, Budi belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima pemotongan uang tersebut, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai dugaan Bupati Bogor menerima uang hingga Rp4 miliar dari pemotongan upah pungut.

Baca juga :
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli

“Ini kan masih masuk dalam materi pendalaman, tentu belum bisa kami sampaikan," kata Budi.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.

Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bappenda Kabupaten Bogor Pemotongan Upah Bappenda KPK Sita Uang

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777