https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Gery David Sitompul | Kamis, 09/07/2026 17:01 WIB



KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan MPR.

Berdasarkan pantauan, Ma`ruf mengenakan rompi warna oranye khas tahanan dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB.

Baca juga :
Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

"Sudah, sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Ma’ruf saat digiring petugas, Kamis, 9 Juli 2026.

Namun Ma`ruf enggan memberi informasi spesifik perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dia hanya mengatakan, telah menyerahkan semuanya kepada KPK.

Baca juga :
KPK Dalami Permintaan Fee Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," tuturnya.

KPK akan menyampaikan mengenai kontriksi lengkap perkara ini dalam konferensi pers pada Kamis sore ini.

Baca juga :
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Diketahui, KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Setjen MPR RI. KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Sementara MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Gratifikasi Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Komisi Pembernatasan Korupsi

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777