Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit investigatif serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Desakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan dalam perkara impor sianida yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Menurut Dendi, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK dan BPKP untuk menelusuri secara menyeluruh tata kelola penugasan pemerintah di PT PPI, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal.
"Pengelolaan penugasan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu," tegas Dendi di Jakarta, Rabu (1/7).
Dalam keterangannya, Dendi juga menyebut nama Edhy Rizwan sebagai salah satu pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam rangkaian pelaksanaan penugasan pemerintah di PT PPI, termasuk dugaan perannya sebagai pengendali jual beli kuota. Menurutnya, setiap pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, KPK harus bertindak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum," ujarnya.
Selain itu, Dendi meminta BPKP melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola PT PPI, termasuk penggunaan anggaran, mekanisme penugasan pemerintah, proses pengadaan dan distribusi, serta seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.
"Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan. Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum," tuturnya.
Dendi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Organisasi itu berharap KPK dan BPKP dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rabu, 01/07/2026 21:47 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB