Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus mengembangkan penyidikan kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Menurut Adang, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (29/6).
Adang mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat dan negara.
“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judi online yang kini berkembang sebagai kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.
Karena itu, Adang menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, serta kerja sama internasional guna memutus mata rantai jaringan perjudian daring secara menyeluruh. Termasuk, kata dia, menelusuri aset-aset hasil tindak pidana agar memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Adang mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Adang Daradjatun judi online Bareskrim Polri judol internasional


























