https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lima Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 01/07/2026 13:41 WIB



Jika salah satu unsur rukun menikah tidak terpenuhi, maka kesepakatan pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum syariah Ilustrasi - menikah (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang sakral dan mengikat dua insan dalam janji setia (matsaqan ghalizha).

Untuk memastikan ikatan perkawinan tersebut sah secara hukum agama, terdapat aspek fundamental yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Aspek ini dikenal sebagai rukun nikah.

Rukun nikah merupakan pilar utama yang menentukan legalitas sebuah perkawinan. Jika salah satu unsur di dalamnya tidak terpenuhi, maka kesepakatan pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum syariah.

Baca juga :
Hukum Memejamkan Mata Saat Salat demi Lebih Khusyuk

Berdasarkan ketentuan hukum fikih pernikahan, berikut ini lima rukun nikah yang wajib ada dalam prosesi akad pernikahan:

1. Adanya Calon Mempelai Pria dan Wanita

Baca juga :
7 Jenis Pakaian yang Dilarang dan Tidak Sah untuk Salat

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa kehadiran sepasang kekasih yang bertindak sebagai subjek utama.

Kedua calon mempelai harus dipastikan secara jelas identitasnya, berstatus merdeka (bukan budak), serta tidak memiliki halangan syar`i yang mengharamkan mereka untuk menikah, seperti hubungan nasab (sedarah) atau persusuan.

Baca juga :
Awas Keliru, 7 Ini Bisa Bikin Wudhu Tidak Sah

2. Adanya Wali Nikah

Wali nikah merupakan perwakilan hukum dari pihak calon mempelai wanita yang bertugas untuk menikahkan putrinya. Secara hierarki, wali haruslah seorang laki-laki muslim, berakal, baligh, dan adil.

Hak perwalian utama berada di tangan ayah kandung, yang kemudian dapat diturunkan kepada kakek, saudara laki-laki kandung, atau garis keturunan wali nasab lainnya sesuai urutan fikih.

Jika wali nasab tidak ada, maka otoritas dialihkan kepada wali hakim.

3. Adanya Dua Orang Saksi

Prosesi akad nikah wajib disaksikan secara langsung oleh minimal dua orang saksi laki-laki. Kriteria saksi yang sah adalah muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, serta memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik.

Keberadaan saksi berfungsi sebagai legalitas sosial dan hukum, guna menghindari potensi fitnah atau pengingkaran di kemudian hari.

4. Pengucapan Ijab

Ijab merupakan pernyataan penyerahan dari pihak wali calon mempelai wanita (atau wakilnya) kepada calon mempelai pria.

Ucapan ini menandakan kerelaan wali untuk melepaskan hak perwalian wanita tersebut untuk dinikahi secara resmi oleh sang pria berdasarkan ketentuan syariat dan mahar yang disepakati.

5. Pengucapan Qabul

Qabul merupakan ucapan penerimaan pernikahan yang dilontarkan oleh calon mempelai pria secara langsung setelah ijab selesai diucapkan oleh wali.

Pengucapan qabul harus dilakukan secara jelas, bersambung tanpa jeda yang merusak akad, serta menunjukkan kerelaan penuh untuk memikul tanggung jawab sebagai seorang suami.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Rukun Menikah Fikih Islam Hukum Fikih

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777